Soal Mobil Dinas, Pimpinan DPRD Kuningan Ngaku Tersandera Aturan, Nuzul Rachdy : Ibarat Buah Simalakama

Soal Mobil Dinas, Pimpinan DPRD Kuningan Ngaku Tersandera Aturan, Nuzul Rachdy : Ibarat Buah Simalakama

Pimpinan dewan duduk bersama Pj Sekda dan TAPD Pemkab Kuningan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu 16 April 2025. (Bubud Sihabudin)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Niat empat pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan untuk mengikuti jejak Bupati dan Wakil Bupati menolak fasilitas mobil dinas, justru berujung pada situasi dilematis.

Dalam semangat efisiensi APBD, keputusan penolakan tersebut malah dinilai tidak efisien oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah melalui kajian mendalam.

Penolakan mobil dinas yang awalnya disambut positif publik dan menjadi headline dalam beberapa pekan terakhir, kini diklarifikasi langsung oleh jajaran pimpinan DPRD.

Pimpinan dewan duduk bersama Pj Sekda dan TAPD Pemkab Kuningan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu 16 April 2025.

BACA JUGA:Tersedia 13.358 Lowongan di Job Fair Kuningan, Ribuan Gen Z Serbu GOR Ewangga

BACA JUGA:Transparansi APBDes Manislor Dipertanyakan Warganya, Iwan Rusmana: Kami Butuh Keterbukaan Kepala Desa

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menjelaskan bahwa semangat efisiensi berawal dari pernyataan bupati saat Musrenbang yang menyebut tidak akan menggunakan mobil dinas baru.

Hal itu memantik solidaritas empat pimpinan DPRD yang langsung membuat surat kesepakatan pada 11 Februari 2025 untuk menolak fasilitas serupa.

Namun, dibalik niat mulia tersebut, terdapat regulasi yang tak bisa dielakkan. PP Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas menyebut bahwa jika tidak difasilitasi kendaraan dinas.

Maka pimpinan DPRD wajib menerima tunjangan transportasi sebagai gantinya. Dan angka tunjangan itu setelah dihitung TAPD, justru lebih besar ketimbang pengadaan mobil dinas.

BACA JUGA:Cara Unik Gen Z Kuningan Memilih Pekerjaan, dari Hobi, Cita-Cita Hingga Impian ke Jepang

BACA JUGA:Lestarikan Spesies di Gunung Ciremai, Uniku Jalin Kerjasama Penelitian

"Kalau jujur-jujuran, take home pay anggota DPRD lebih besar dari pimpinan karena mereka dapat tunjangan transportasi, sementara pimpinan tidak. Saat kita hitung, tunjangan untuk ketua bisa mencapai Rp24 juta per bulan dan Rp19 juta untuk wakil. Kalau dikali lima tahun masa jabatan, jauh lebih besar dari nilai mobil dinas," terang Nuzul.

Total anggaran untuk pembelian empat mobil dinas pimpinan DPRD mencapai Rp2,6 miliar. Sementara jika menggunakan skema tunjangan sewa, APBD bisa terbebani lebih besar, terlebih jika dihitung rapel sejak masa pelantikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: