Perusahaan Distributor Makanan di Lebakwangi Tahan Ijazah Mantan Karyawan
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menerima pengaduan warga tentang perusahaan yang menahan ijazah asli milik para mantan karyawan.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
BACA JUGA:Kebersihan Lingkungan Kantor jadi Perhatian Wabup Tuti
"Ada perusahaan distributor di Lebakwangi yang saat rekrutmen meminta ijazah asli sebagai syarat kerja," ucap Nuzul.
Namun yang membuat mantan karyawan mengadukan perusahaan itu, jelas Nuzul, karena ijazah asli tidak dikembalikan ketika pegawai mengundurkan diri.
"Tapi setelah mereka resign dan menyelesaikan semua kewajiban, bahkan sudah mengantongi job clear, ijazah mereka tidak juga dikembalikan," tegas Nuzul.
Ia menyayangkan tindakan perusahaan tersebut. Menurutnya, ijazah adalah dokumen legal yang menjadi hak pribadi dan penting untuk melanjutkan karier atau pendidikan seseorang.
BACA JUGA:Naik Kelas, Kuningan Berpotensi Jadi Industri Pertanian
"Kalau ijazah ditahan, bagaimana mereka bisa melamar kerja lagi? Ini jelas melanggar hak dasar pekerja," ujarnya.
Lebih parah lagi, alasan penahanan ijazah disebut tidak jelas. Perusahaan di Lebakwangi ini diketahui hanya berfungsi sebagai gudang, sementara kantor pusat berada di Bandung dan distributor lainnya berada di Cirebon.
Namun, pihak manajemen lokal justru berdalih belum menjalin komunikasi dengan kantor pusat untuk menyelesaikan persoalan ini.
Tak hanya penahanan ijazah, eks pegawai juga mengeluhkan praktik ketenagakerjaan lain yang dinilai semena-mena.
Mulai dari sistem penggajian yang dianggap tidak layak, lembur tanpa upah, hingga pemotongan gaji meski absen karena sakit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
