Pemkab Kuningan Minta Maaf, Sisa Pembayaran Tunda Bayar Capai Rp69,2 Miliar

Pemkab Kuningan Minta Maaf, Sisa Pembayaran Tunda Bayar Capai Rp69,2 Miliar

Kepala BPKAD Kabipaten Kuningan, Deden Sopandi Kurniawaj.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan permohonan maaf kepada para penyedia jasa terkait keterlambatan pembayaran pekerjaan yang telah mereka selesaikan.

Melalui unggahan resmi di media sosial, Pemkab memberikan penjelasan terbaru mengenai proses penyelesaian tunggakan pembayaran yang masih berjalan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Deden Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya sangat memahami beban psikologis dan finansial yang tengah dialami para penyedia jasa.

Mereka telah menyelesaikan proyek sejak tahun 2024, namun belum memperoleh hak pembayaran secara penuh.

BACA JUGA:Program Loyalty Poin Cashier 2025, BRI Bagikan Hadiah Mobil Listrik hingga Jam Tangan Pintar bagi Merchant

BACA JUGA:UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI

“Sudah hampir setahun pekerjaan rampung, namun sebagian besar pembayarannya belum terealisasi,” ungkap Deden, yang saat ini menggantikan posisi A Taufik Rohman.

Menurut Deden, total kewajiban tunda bayar pada Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp96,7 miliar.

Tunggakan ini berasal dari berbagai sumber dana, di antaranya Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bantuan Keuangan Provinsi, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keseluruhannya tercantum dalam 1.169 Surat Perintah Membayar (SPM).

BACA JUGA:Pertama !BRI Terbitkan Social Bond Senilai Rp5 Triliun Dukung Pembiayaan Inklusif dan Berkelanjutan

BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah

Upaya penyelesaian utang, lanjutnya, telah dimulai sejak awal 2025 dengan melalui beberapa tahapan.

Prosesnya mencakup audit dari Inspektorat, penetapan status utang melalui keputusan bupati, hingga penganggaran kembali dalam Perubahan Penjabaran APBD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: