Pemkab Kuningan Minta Maaf, Sisa Pembayaran Tunda Bayar Capai Rp69,2 Miliar
Kepala BPKAD Kabipaten Kuningan, Deden Sopandi Kurniawaj.--
“Setelah tahapan tersebut, baru dilakukan input dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), kemudian dilanjutkan dengan penerbitan SPM untuk pencairan dana,” jelasnya.
Pemkab Kuningan juga memprioritaskan pembayaran utang dari dana yang penggunaannya terikat, seperti DAK, DBH terikat, dan bantuan dari provinsi.
BACA JUGA:Gebyar Idemitsu BLU CRU Yamaha Sunday Race di Sirkuit Mandalika, Makin Jadi Magnet Passion Balap
Sementara dana dari PAD akan digunakan setelahnya, sesuai dengan kemampuan kas daerah.
Deden menekankan bahwa evaluasi dari Kementerian Keuangan terhadap penggunaan DAK dan Transfer ke Daerah (TKD) dilakukan setiap bulan Juni.
Jika penyelesaian DAK tahun lalu belum tuntas hingga pertengahan 2025, ada kemungkinan alokasi DAK tahun berikutnya dikurangi.
Hingga kini, Pemkab Kuningan telah membayarkan sebesar Rp27,5 miliar yang mencakup 217 SPM atau sekitar 28,44 persen dari total kewajiban. Masih tersisa sekitar Rp69,2 miliar dalam 952 SPM yang belum dibayarkan.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Tatap Seri Selanjutnya Buat Raih Poin Lagi di World Supersport
BACA JUGA:Smart TV QLED Murah di Tahun 2025? Berikut 5 Daftarnya
Terkait sumber dana pelunasan, Deden menyebutkan bahwa dana utama berasal dari PAD tahun berjalan, ditambah opsi pendanaan lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai penutup, Deden menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan para penyedia jasa maupun masyarakat luas.
Deden juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses penyelesaian ini, agar dapat dituntaskan secara bertahap dan sesuai kemampuan keuangan daerah. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
