Terkait Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah, Begini Penjelasan Kadisdikbud Kuningan
Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. --
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, memberikan keterangan terkait pelaksanaan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dalam program percontohan (piloting) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) di bawah naungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (GTKPG), Kemendikdasmen RI.
Menurut U Kusmana, program ini bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Mendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Perubahan tersebut membawa sejumlah ketentuan baru, khususnya dalam hal persyaratan bagi para calon.
BACA JUGA:Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
"Jika pada peraturan lama calon minimal berpangkat III-B dan wajib memiliki Sertifikat Guru Penggerak, kini syarat itu diubah. Calon harus berpangkat minimal III-C, tetapi tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat karena program Guru Penggerak telah resmi dihentikan," jelas Kusmana, yang akrab disapa Uu, didampingi Kabid GTK Disdikbud Kuningan, Pipin Mansur Aripin, pada Sabtu (12/7/2025).
Regulasi lama, yakni Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, akan efektif berakhir pada 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
Hal ini ditegaskan melalui surat edaran dari Dirjen GTKPG Nomor 0516/B.B3/GT/03.00/2025 mengenai batas akhir penggunaan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas berdasarkan aturan lama.
Mengenai jumlah peserta program piloting di Kuningan, Uu mengungkapkan bahwa dari kuota nasional sebesar 5.000 peserta, Kuningan awalnya memperoleh 24 formasi.
BACA JUGA:Berprestasi di Yamaha Sunday Race, Bukti Keberhasilan Pembinaan SMK Binaan Yamaha
Namun, setelah dilakukan evaluasi, jumlah tersebut ditambah 8 sehingga totalnya menjadi 32 formasi, dengan rincian: 5 untuk jenjang TK, 21 untuk SD, dan 6 untuk SMP.
Penempatan calon kepala sekolah ditentukan melalui sistem KSPSTK, yang memprioritaskan lokasi-lokasi terpencil untuk SD, sekolah satu atap (SATAP) bagi SMP, serta wilayah luar kota untuk TK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
