Angin Segar untuk Pegawai Non ASN di Kabupaten Kuningan, Simak!

Angin Segar untuk Pegawai Non ASN di Kabupaten Kuningan, Simak!

ILUSTRASI. Sebanyak 4.289 pegawai non ASN di Kuningan, diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.-Dok-Radar Kuningan

Untuk dokumen-dokumen pemberkasan, sebut Wahyu, pihak terkait masih menantikan petunjuk resmi dari BKN.

Namun, terdapat informasi bahwa proses administratif ini akan disederhanakan guna mempermudah pegawai dalam memenuhinya.

Sebagai bentuk pendampingan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menyelenggarakan sosialisasi pengisian DRH secara daring. 

"Jadwal dan teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian sesuai agenda resmi," sebut pemegang gelar Doktor itu.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari kebijakan nasional yang dilaksanakan secara bertahap.

BACA JUGA:Menang Telak 6-0, Patrick Kluivert Manfaatkan Laga Lawan Taiwan untuk Uji Formasi Taktik Baru

BACA JUGA:Berapa Angsuran KUR BRI Pinjaman 30 Juta Perbulannya? Cicilan Ringan Cuma 970 Ribu Perbulannya

"Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk mengawal setiap prosesnya dengan prinsip keterbukaan, ketertiban, serta keadilan bagi seluruh pegawai yang terdampak," tegas Wahyu.

Dalam arahannya, Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar menyampaikan apresiasi dan motivasi kepada seluruh pegawai non ASN agar tetap semangat, menjaga profesionalisme. Juga terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. 

Inisiatif ini merupakan wujud penghargaan atas dedikasi mereka selama ini. Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan proses ini sebagai langkah besar dalam mendukung visi "Kuningan Melesat". 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: