TEGAS! Ketua DPRD Kuningan Larang Anggotanya Terlibat Proyek MBG

TEGAS! Ketua DPRD Kuningan Larang Anggotanya Terlibat Proyek MBG

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengeluarkan larangan anggotanya untuk terlibat proyek MBG. Larangan tersebut dikeluarkan lewat surat edaran.--Radar Kuningan

Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015.

"Setiap anggota DPRD sebenarnya difasilitasi rumah dinas. Apabila pemerintah daerah belum siap, maka diganti dengan tunjangan perumahan," jelasnya.

Adapun besaran tunjangan tersebut, sambung Nuzul, dihitung oleh tim independen (apresial) dengan memperhatikan azas kepatutan dan kewajaran.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Kabarkan Penangkapan Pelaku Pembunuhan Keluarga H Sahroni di Indramayu

"Serta tidak boleh melebihi tunjangan di tingkat provinsi," ungkapnya.

Terkait tuntutan mahasiswa, Nuzul membedakan antara isu nasional dan isu lokal. Untuk isu nasional, seperti tuntutan penghapusan tunjangan perumahan DPR RI, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga sorotan terhadap kinerja DPR RI, pihaknya telah menindaklanjuti dengan surat resmi yang dikirimkan ke DPR RI.

Sedangkan isu lokal yang akan dibahas bersama mahasiswa dalam audiensi meliputi polemik program Kuningan Ca’ang, proses open bidding Sekda yang dinilai pemborosan, persoalan perkebunan kelapa sawit, hingga dugaan keterlibatan anggota dewan dalam bisnis MBG.

"Khusus isu lokal, kami sudah mengundang pihak-pihak terkait. Untuk open bidding, sudah kita surati pihak berwenang," sebut Nuzul.

Begitu juga soal kasus PJU (program Kuningan Ca’ang), hal tersebut sudah lunas dibayarkan, sehingga kini menjadi ranah aparat penegak hukum. 

"Sedangkan terkait MBG, saya secara formal belum menemukan bukti ada anggota dewan yang terlibat langsung. Meski begitu, saya sudah menghimbau secara normatif agar seluruh anggota tidak terlibat dalam kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD," tegasnya.

Menurut Nuzul, tudingan keterlibatan keluarga anggota dewan dalam usaha tertentu tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pelanggaran.

Karena menurutnya, setiap warga negara termasuk pasangan maupun kerabat pejabat, memiliki hak asasi untuk berusaha. 

"Yang dilarang itu jelas, apabila pejabatnya sendiri yang secara formal mengelola," ucapnya.

Audiensi mahasiswa bersama DPRD Kuningan dijadwalkan berlangsung Senin siang pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan perwakilan Dishub, BKPSDM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta DPRD. 

Pertemuan ini menjadi ruang klarifikasi sejumlah isu yang terus menghangat di publik, sekaligus ajang pembuktian transparansi lembaga legislatif di hadapan rakyatnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: