TEGAS! Ketua DPRD Kuningan Larang Anggotanya Terlibat Proyek MBG

TEGAS! Ketua DPRD Kuningan Larang Anggotanya Terlibat Proyek MBG

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengeluarkan larangan anggotanya untuk terlibat proyek MBG. Larangan tersebut dikeluarkan lewat surat edaran.--Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Ketua DPRD KUNINGAN, Nuzul Rachdy, mengeluarkan larangan bagi seluruh anggotanya terlibat dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

Larangan tersebut, dikeluarkan Ketua DPRD Kuningan dalam bentuk surat edaran resmi bernomor 172/782/DPRD, dikeluarkan pada 3 September 2025 lalu.

Keluarnya surat edaran tersebut, menyusul aduan dari Aliansi Mahasiswa Kuningan terkait dugaan adanya anggota DPRD yang terlibat dalam proyek Makan Bergizi Gratis.

Surat bernomor 172/782/DPRD yang dikeluarkan pada 3 September 2025 itu, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya larangan dan sanksi pada Pasal 188. 

Dalam aturan tersebut, pejabat negara, termasuk anggota DPRD, dilarang merangkap jabatan maupun terlibat dalam badan usaha lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.

BACA JUGA:Kasus Peredaran Narkoba Selama Agustus 2025 di Kabupaten Kuningan

"Kami berkewajiban mengingatkan anggota dewan agar tidak mengelola atau terlibat dalam Proyek MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional," ucap Nuzul Rachdy.

Ditegaskan Nuzul, surat edaran tentang anggota dewan dilarang terlibat proyek, merupakan bentuk integritas lembaga rakyat.

"Ini penting demi menjaga kepatuhan terhadap aturan hukum sekaligus memastikan integritas lembaga DPRD," tegas Nuzul.

Diketahui, dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek MBG menjadi salah satu tuntutan yang diangkat mahasiswa Kuningan dalam aksi demonstrasi. 

Mereka menilai adanya potensi konflik kepentingan jika wakil rakyat ikut terlibat dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.

BACA JUGA:Pecahan Uang Palsu Rp20 Ribu Beredar di Kuningan, Pelaku Oknum ASN

Selain soal MBG, Nuzul juga buka-bukaan menanggapi isu tunjangan DPRD yang ikut menjadi sorotan publik. 

Ia menegaskan, keberadaan tunjangan DPRD bukanlah hal baru, melainkan aturan yang sudah berjalan puluhan tahun dan berlaku di seluruh Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: