Kasus Peredaran Narkoba Selama Agustus 2025 di Kabupaten Kuningan

Kasus Peredaran Narkoba Selama Agustus 2025 di Kabupaten Kuningan

Polres Kuningan menunjukkan barang bukti dan para tersangka pengedar paket sabu, dan obat keras psikotropika yang berhasil diungkap selama Agustus 2025.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kasus peredaran narkoba berbagai jenis, berhasil diungkap Jajaran Polres Kuningan selama bulan Agustus 2025.

Para pelaku penyalahgunaan psikotropika dan peredaran obat keras terbatas selama Agustus 2025, berhasil ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan.

Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka, dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang berbagai jenis. 

Adapun masing-masing tersangka berinisial NA (25), AM (21), AH (25), SP (26), JP (28), Ir (28), dan IM (25).

Adapun total barang bukti dari para tersangka yang diamankan yakni 74 butir Psikotropika jenis Alprazolam. 

BACA JUGA:Pecahan Uang Palsu Rp20 Ribu Beredar di Kuningan, Pelaku Oknum ASN

Kemudian 2.153 butir obat keras berbagai jenis seperti Trihex, Hexymer, Tramadol, Dexctro, dan obat jenis Dobel Y.

Begitu juga pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria asal Kecamatan Cigandamekar, H (36) dan AR (34) ditangkap polisi. 

Dari tangan keduanya, polisi menyita total 12 paket sabu dengan berat kotor 2,83 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Selain tersangka H dan AR, petugas mengamankan tersangka lain asal Kuningan yakni ML (35) dan SSP (31) seorang residivis. 

Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka sebanyak 15 paket Sabu seberat 3,53 Gram.

BACA JUGA:Angin Segar untuk Pegawai Non ASN di Kabupaten Kuningan, Simak!

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo mengatakan, salah satu penangkapan berawal dari penggerebekan di rumah tersangka H. 

Saat digeledah, polisi menemukan tas selempang berisi delapan paket sabu, pipet kaca, sedotan, serta sebuah telepon genggam yang digenggam pelaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: