Anggota Dewan Kuningan Tidak Terlibat Proyek MBG, Tapi...
FOTO ILUSTRASI. Ketua DPRD Kuningan mengeluarkan larangan anggotanya untuk terlibat proyek MBG. Larangan tersebut dikeluarkan lewat surat edaran.-Dok-Radar Cirebon
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Ketua DPRD KUNINGAN, Nuzul Rachdy, belum menemukan bukti jika anggotanya tidak terlibat dalam proyek Makan Begizi Gratis (MBG).
Hal tersebut diungkapkan Nuzul Rachdy menjawab tudingan Mahasiswa Kuningan dalam aksi demonstrasi yang menduga adanya keterlibatan anggota DPRD dalam proyek MBG.
Dijelaskan Nuzul, sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti formal adanya anggota dewan yang secara langsung mengelola MBG.
Menurutnya, isu yang beredar lebih banyak menyasar pada dugaan keterlibatan kerabat atau keluarga anggota dewan.
Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pelanggaran karena setiap warga negara memiliki hak asasi untuk berusaha.
BACA JUGA:TEGAS! Ketua DPRD Kuningan Larang Anggotanya Terlibat Proyek MBG
"Kalau yang mengelola yayasan atau pihak ketiga itu bukan anggota DPRD secara langsung, sulit untuk dikatakan melanggar aturan. Kecuali ada bukti hitam di atas putih yang menyatakan anggota dewan terlibat sebagai pengelola," ucap Nuzul Rachdy.
Meski demikian, Nuzul menegaskan DPRD akan menindaklanjuti jika ada bukti sahih yang menunjukkan keterlibatan anggota secara formal dalam proyek MBG.
"Kalau memang terbukti, tentu akan dilaporkan sesuai aturan. Tapi sampai sekarang, secara kelembagaan kami hanya bisa menghimbau secara normatif," tambahnya.
Namun begitu, untuk mencegah adanya keterlibatan anggota DPRD dalam proyek MBG, Ketua DPRD sudah mengeluarkan larangan dalam bentuk surat edaran bernomor 172/782/DPRD, tanggal 3 September 2025 lalu.
Surat edaran tersebut, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya larangan dan sanksi pada Pasal 188.
BACA JUGA:5 Kolam Renang di Kuningan dengan Ulasan Rating Tinggi Menurut Google
Dalam aturan tersebut, pejabat negara, termasuk anggota DPRD, dilarang merangkap jabatan maupun terlibat dalam badan usaha lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.
"Kami berkewajiban mengingatkan anggota dewan agar tidak mengelola atau terlibat dalam Proyek MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional," ucap Nuzul Rachdy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
