Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Oknum ASN DPMD Kuningan Ditangkap Polisi
Barang bukti berupa uang palsu yang digunakan oleh Oknum ASN PPPK di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan.-Andre Mahardika-Radar Kuningan
Dimana, uang palsu pecahan dua puluh ribu itu, diselipkan dengan uang asli senilai Rp10 ribu rupiah.
"Motifnya, dimana uang palsu yang dicetak oleh yang bersangkutan dibelikan rokok dengan campuran uang asli, berharap ada penukaran uang asli," imbuh Kapolres.
Disinggung mengenai darimana uang palsu tersebut berasal, Kapolres menuturkan jika uang palsu yang diedarkan tersangka didapat dari hasil mencetak sendiri dengan printer manual milik rekannya.
"Dari keterangan yang bersangkutan, dia membuat uang palsu dengan cetak printer, sendiri," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 36 ayat 3 undang undang nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
