Galian C Wanayasa Disegel Satpol PP Jabar, Ini yang Jadi Penyebab
Petugas Satpol PP Jawa Barat dan Kabupaten Cirebon memasang Pol PP line untuk menghentikan aktivitas galian C di Desa Wanayasa Kecamatan Beber, kemarin. -Deny Hamdani-Radar Cirebon
CIREBON, RADARKUNINGAN.COM - Galian C yang berlokasi di Desa Wanayasa, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, Selasa 7 Oktober 2025.
Bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon, penegak peraturan daerah Provinsi Jabar tersebut mendatangi Galian C Wanayasa bersama unsur lainnya.
Mereka mendatangi lokasi penambangan yang ada di Desa Wanayasa dan menutup sementara dengan memasang police line di sekitar galian.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menjelaskan, pihaknya hanya mendampingi tim Satpol PP Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan penyegelan tersebut.
"Kami mendampingi Satpol PP Jabar melakukan penyegelan tambang galian C di Desa Wanayasa, Kecamatan Beber," ujar Imam Ustadi dikutip dari Harian Radar Cirebon.
BACA JUGA:Ribuan Ayam Hangus Terpanggang di Cipicung, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:Menu MBG Ditemukan Berjamur, SPPG Luragungtonggoh Berikan Surat Klarifikasi
Menurutnya, tindakan penyegelan dilakukan karena pihak pengelola belum melengkapi izin operasional pertambangan.
"Perizinannya belum lengkap, sehingga diminta untuk segera dilengkapi terlebih dahulu," tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas penambangan dihentikan setelah penyegelan dilakukan.
"Saat tim datang, kegiatan penggalian masih berlangsung. Setelah disegel, semua aktivitas pertambangan langsung dihentikan," jelasnya.
Penutupan tersebut, kata Imam, akan berlangsung hingga ada konfirmasi resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Ditemukan Menu MBG Berjamur, Satgas Kuningan Layangkan Teguran Keras
BACA JUGA:Suhu Wilayah Kuningan Terasa Panas Tiba-Tiba Hujan, Ini Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
