Pemkab Kuningan Bentuk Pokja RTRW, Ditarget Rampung 2026
FOTO DOKUMEN. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan ditarget rampung tahun 2026.-Bappeda Jabar-
RTRW yang ditargetkan rampung pada 2026 itu diharapkan hasilnya berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Kuningan.
Regulasi penting yang akan menjadi arah pembangunan daerah ini kini tengah memasuki tahapan asistensi dan klarifikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
H Didit menjelaskan, bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari proses tersebut, termasuk Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Dokumen ini menjadi bahan pertimbangan dalam pengalokasian ruang pada konsep pola ruang RTRW.
"Saat ini pembahasan regulasi RTRW masih berproses. Hasil asistensi dengan Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa Pemda Kuningan sudah menyampaikan dokumen RPIK sebagai dasar masukan dalam rencana pengalokasian ruang,” ujarnya.
BACA JUGA:3.000 Pasangan di Kabupaten Kuningan Bercerai Setiap Tahun
BACA JUGA:Dinkes Kuningan: Proses Sertifikasi Penjamah Pangan Dipermudah
Ia menuturkan, Kementerian ATR/BPN pada prinsipnya memberikan ruang dan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menyusun RTRW, asalkan didukung bukti teknis yang memadai serta tetap selaras dengan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi Jawa Barat.
"Kementerian memberikan ruang kepada pemda sepanjang bukti teknisnya kuat dan sejalan dengan kebijakan tata ruang nasional maupun provinsi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
