LSM Frontal: Tanpa Perbup, Pencairan Tunjangan DPRD Kuningan Berpotensi Cacat Hukum

LSM Frontal: Tanpa Perbup, Pencairan Tunjangan DPRD Kuningan Berpotensi Cacat Hukum

Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua DPRD Kuningan yang menyebut pembayaran tunjangan dewan telah memiliki dasar hukum yang jelas.--

Uha menilai, jika pencairan dana tersebut dilakukan tanpa dasar hukum berupa Peraturan Bupati, maka berpotensi menimbulkan persoalan serius, bahkan bisa berujung pada konsekuensi hukum.

“Pengeluaran keuangan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa regulasi yang sah, kebijakan tersebut bisa dianggap cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:Dari Banteng ke PSI: Langkah Berani Nina Bahtiar di Panggung Politik

BACA JUGA:Sampah di TPS Pasar Minggu Palimanan Meluber ke Jalan, Picu Kemacetan

Ia juga mengungkapkan informasi bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan disebut telah menghentikan pencairan tunjangan DPRD sejak Februari 2026 karena belum adanya payung hukum berupa Peraturan Bupati.

Bahkan, menurutnya, sejumlah anggota DPRD dikabarkan mulai mengembalikan dana tunjangan yang telah diterima karena khawatir persoalan ini berujung pada proses hukum.

Dalam pandangan Uha, penggunaan SK Bupati sebagai dasar pencairan tunjangan merupakan praktik lama yang seharusnya sudah tidak digunakan sejak terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017.

Ia menegaskan bahwa sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur secara jelas hierarki hukum, di mana kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan APBD harus memiliki landasan regulasi yang kuat.

BACA JUGA:6,5 Ton Sembako Ludes Dalam Waktu 2 Jam, Pasar Murah Polres Kuningan

BACA JUGA:Serempak Perbaiki Jalur Mudik, Jalur Alternatif Cirebon Tuntas H-7 Lebaran

“Negara ini adalah negara hukum. Setiap kebijakan pemerintahan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sekadar keputusan administratif,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait hak keuangan DPRD agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Polemik ini, menurutnya, harus segera diselesaikan melalui penyusunan regulasi yang sah dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: