Miris! 4 Pelajar di Kuningan Terlibat Peredaran Tembakau Sintetis, Begini Modusnya
Petugas Satres Narkoba Polres Kuningan menunjukkan barang bukti 21 paket tembakau sintetis hasil pengungkapan kasus yang melibatkan empat pelajar di Kabupaten Kuningan.-Agus Phanter-Radar Kuningan
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua pola transaksi, yakni sistem tempel dengan menyimpan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, serta transaksi langsung melalui metode cash on delivery (COD).
Pengembangan kasus kembali dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB. Hasilnya, tiga pelajar lainnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kuningan.
Dari tangan ketiganya, polisi kembali menemukan 10 paket tembakau sintetis beserta timbangan digital, botol bekas semprotan, dan uang hasil penjualan.
Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, dengan penerapan ketentuan khusus karena seluruh pelaku masih berstatus anak.
BACA JUGA:Belum Dibayar Sejak Awal Tahun, Tunjangan DPRD Kuningan Akhirnya Dibuka ke Publik
AKP Jojo Sutarjo menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelajar.
Ia mengimbau orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Satres Narkoba Polres Kuningan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

