Kuningan Kejar Zero Knalpot Brong, Ratusan Motor Kena Tilang

Kuningan Kejar Zero Knalpot Brong, Ratusan Motor Kena Tilang

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono memeriksa motor yang terkena razia knalpot brong dan TNKB. --

Sementara 18 kendaraan lainnya ditindak karena melakukan pelanggaran TNKB.

Jumlah penindakan kemudian meningkat pada September 2026. Hingga periode tersebut, polisi telah mengeluarkan 226 surat tilang.

Dari total tersebut, 189 kendaraan ditindak karena menggunakan knalpot brong. Sebanyak 37 kendaraan lainnya dikenai tindakan karena melanggar ketentuan TNKB.

BACA JUGA:Revitalisasi Sekolah Kuningan Bawa Rezeki, Tukang Dibayar Rp150 Ribu

BACA JUGA:Healing Sejenak, Bikin Cerita Baru! Clan of Classy Vol.3 Ajak Pengguna Classy Yamaha Keluar dari Rutinitas

Razia Menyasar Jam Sibuk

AKP Aktuin Moniharapon mengatakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut masih terus dilakukan. Razia digelar secara rutin, terutama pada jam-jam yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.

"Penindakan terhadap pelanggaran ini masih terus kami gencarkan melalui razia, terutama pada jam-jam sibuk,” katanya.

Sejumlah ruas jalan dan persimpangan menjadi lokasi penindakan. Di antaranya kawasan Ciawi, Luragung, Cirendang, Ciporang, serta sejumlah titik lainnya di wilayah hukum Polres Kuningan.

Penindakan tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat. Dukungan disampaikan secara langsung kepada petugas di lapangan maupun melalui media sosial.

BACA JUGA:Grebek Sekre VOL.9 Sambangi Purwakarta, Tutup Rangkaian Gresek Yamaha Jabar & YRFI Jabar 2026

BACA JUGA:LOBB 2026 Kuningan: 31 Tim Berebut Tiket ke Bandung

Polres Kuningan memastikan operasi terhadap penggunaan knalpot bising akan terus dilakukan secara masif. Polisi menargetkan penggunaan knalpot yang menimbulkan suara bising dapat ditekan di seluruh wilayah hukum Polres Kuningan.

"Target kami zero knalpot bising,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: