Curanmor Kuningan: Dua Tersangka Ditangkap, 1 Pelaku DPO
Polres Kuningan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi pada periode Juli hingga September 2026. (Foto: Agus Panther)--
Kapolres Kuningan mengatakan perkara curanmor tersebut diproses menggunakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BACA JUGA:Kuningan Kejar Zero Knalpot Brong, Ratusan Motor Kena Tilang
BACA JUGA:HUT TNI ke-81 di Kuningan, 43 Anak Dikhitan Gratis
"Perkara curanmor tersebut diproses dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," sebut Kapolres Bellen.
Pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan jajaran Polres Kuningan sepanjang 2026. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

