AMDAL dan PBG Kajene Forest, Ini Penjelasan Dinas PUTR Kuningan
Dinas PUTR Kuningan menjelaskan status UKL-UPL, Andalalin, dan rekomendasi PBG kawasan Kajene Forest serta fungsi bangunan masjid.-Agus Phanter-Radar Kuningan
“Karena terdapat dua perusahaan dengan luasan lahan masing-masing, persyaratan dokumen lingkungan juga dijelaskan berdasarkan masing-masing entitas kegiatan,” tuturnya.
Dengan penjelasan tersebut, dokumen lingkungan yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah UKL-UPL, bukan AMDAL.
Andalalin dan Rekomendasi Satlantas
Selain dokumen lingkungan, aspek lalu lintas juga menjadi bagian dari persyaratan pembangunan kawasan Kajene Forest.
Putu menyebut rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) telah diterbitkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan pada 8 Maret 2022.
Sementara itu, rekomendasi dari Satlantas Polres Kuningan disebut telah diterbitkan pada 23 Desember 2021.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan untuk memperhitungkan dampak kegiatan terhadap kondisi lalu lintas di sekitar kawasan.
Rekomendasi Teknis PBG Terbit 2024
Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Putu menjelaskan Dinas PUTR Kabupaten Kuningan telah menerbitkan rekomendasi teknis atau Recomtek PBG.
Rekomendasi teknis tersebut diterbitkan pada 20 Februari 2024. Setelah itu, dokumen diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk proses perizinan berikutnya sesuai kewenangan.
“Recomtek PBG sudah kami keluarkan dan selanjutnya diproses melalui DPMPTSP sesuai kewenangannya,” jelas Putu.
Ia juga menyebut kewajiban pembayaran retribusi perizinan atas nama pemilik tanah telah diselesaikan atau dibayar lunas.
Dengan demikian, Dinas PUTR menyebut sejumlah dokumen administrasi dan teknis pembangunan kawasan telah diterbitkan dalam rentang 2021 hingga 2024.
Penjelasan Fungsi Green Mosque
Putu juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan masjid di kawasan tersebut yang sebelumnya disebut Green Mosque.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

