AMDAL dan PBG Kajene Forest, Ini Penjelasan Dinas PUTR Kuningan
Dinas PUTR Kuningan menjelaskan status UKL-UPL, Andalalin, dan rekomendasi PBG kawasan Kajene Forest serta fungsi bangunan masjid.-Agus Phanter-Radar Kuningan
Ia mengatakan fungsi utama bangunan tersebut tetap sebagai tempat ibadah. Adapun apabila terdapat kegiatan atau acara tertentu yang menggunakan fasilitas tersebut, sifatnya insidentil.
“Fungsi utama bangunan masjid tetap sebagai fasilitas peribadatan, sementara kegiatan tertentu yang dilakukan di dalamnya tidak menjadi fungsi utama bangunan,” jelasnya.
Selain masjid, kawasan tersebut juga memiliki fasilitas yang berkaitan dengan kegiatan pertemuan atau convention hall.
Menurut Putu, fasilitas convention hall merupakan bagian dari rencana fungsi kawasan dan perlu dibedakan dengan fungsi utama bangunan masjid.
Dinas PUTR Kabupaten Kuningan menegaskan sejumlah dokumen administrasi dan teknis pembangunan kawasan tersebut telah diterbitkan dalam periode 2021 hingga 2024.
Dokumen tersebut antara lain UKL-UPL, rekomendasi Andalalin, rekomendasi Satlantas Polres Kuningan, serta rekomendasi teknis PBG. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

