Bagaimana Hukum Investasi Emas Dalam Islam? Ini Hukum Islam Menabung Emas Secara Kredit
Bagaimana Hukum Investasi Emas Dalam Islam? Ini Hukum Islam Menabung Emas Secara Kredit-ist/DNP India-radarkuningan.com
Oleh karena itu transaksi antara uang dengan emas diperbolehkan dengan keputusan kedua belah pihak.
Jadi, hukum menabung emas dalam Islam ini diperbolehkan untuk menjadi dukungan finansial di masa depan.
BACA JUGA:5 Cara Mengusir Tikus Secara Alami dari Rumah, yang Aman dan Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 200 Juta di Bulan Mei 2024! Lengkap dengan Suku Bunga dan Persyaratannya
Tapi perlu digaris bawahi bahwa ada 2 pendapat yang menyatakan membeli emas secara kredit atau dicicil hukumnya, yang pertama diperbolehkan dan yang kedua tidak.
Kedua pendapat ini didasarkan pada illat atau dasar sebagai berikut:
- emas adalah termasuk barang ribawi dan
- status uang yang diperselisihkan bahwa ia masuk atau tidak sebagai barang ribawi
Sebenarnya, tidak hanya emas, tetapi juga jual beli perak dan bahan makanan. Tidak boleh ditempo atau dikreditkan barang-barang medis ini.
Dengan asumsi bahwa "uang adalah barang ribawi", Cerita akan berbeda jika uang dianggap sebagai barang suci, “Tabungan Emasku” adalah produk baru dari pegadaian baru-baru ini.
BACA JUGA:Ingin Daftarin Toko atau Usahamu di Google Maps? Begini Caranya! Dijamin Lengkap dan Mudah!
BACA JUGA:Ternyata ini 3 Keunikan Tahu Sumedang yang Menghasilkan Cita Rasa Gurih dan Renyah Khas Sumedang
Menurut situs web pegadaian, prosedur berikut digunakan untuk melaksanakan program ini:
- Nasabah memiliki buku rekening Tabungan Emasku di Pegadaian dengan jalan mendaftar menjadi nasabah
- Nasabah menabung emas dengan jalan membeli emas seberat 0.1 gram yang harganya disesuaikan dengan besaran harga emas per gramnya pada hari itu. Suatu misal, harga emas 1 gram adalah senilai Rp650 ribu, maka untuk harga 0.01 gram emas, harganya adalah 6.500 rupiah. Jika harga emas mengalami penurunan senilai Rp500 ribu per gram, maka harga 0.01 gram emas menjadi senilai 5.000 rupiah.
- Setelah tabungan itu terkumpul senilai harga 1 gram emas atau harga 5 gram emas, nasabah bisa memesan agar emas tersebut dicetak dalam wujud fisik.
Ada orang yang mengatakan bahwa tabungan emas sama dengan kredit emas atau logam mulia berdasarkan karakteristik produk ini, berdasarkan gagasan bahwa "uang adalah barang ribawi".
Benarkah itu? Mari kita lihat! Fokus utama adalah adanya syarat bermuamalah dengan barang suci. Ada dua model bermuamalah dengan barang suci:
BACA JUGA:Sering Diremehkan, Ternyata ini 10 Manfaat Kol untuk Kesehatan
BACA JUGA:Anti Rempong! Inilah Resep Falafel yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
