2 Tahun Lagi Pensiun, Oknum Guru Terduga Pelecehan Terhadap Murid SD di Kabupaten Cirebon

2 Tahun Lagi Pensiun, Oknum Guru Terduga Pelecehan Terhadap Murid SD di Kabupaten Cirebon

ILUSTRASI. Oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid SD, 2 tahun lagi pensiun.--Radar Kuningan

CIREBON, RADARKUNINGAN.COM - Oknum guru terduga pelaku pelecehan seksual terhadap murid SD di Kabupaten Cirebon, ternyata masa kerjanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal dua tahun lagi.

Terduga pelaku dengan inisial W ini, 2 tahun lagi pensiun sebagai pengajar.

Hal tersebut terungkap oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP, tentang sanksi yang bakal dijatuhkan kepada oknum guru tersebut.

Meilan Sarry mengatakan, sanksi tegas bakal diberikan kepada oknum guru yang kini sedang menjalani pemeriksaan karena sudah dilaporkan oleh orang tua korban.

Hasil berita cara pemeriksaan (BAP) tersebut, akan didalami dan dibawa ke rapat adhoc untuk menentukan penjatuhan hukuman disiplin. 

BACA JUGA:Rencana Pengembangan Hutan Kota Kabupaten Cirebon Gagal

"Status W itu PNS. Dua tahun lagi pensiun. Meski demikian, persoalan ini harus diselesaikan sampai tuntas. Gak bisa dibiarkan," tegas Meilan Sarry Rumbino Rumakito dikutip dari Harian Radar Cirebon.

Melian mengungkapkan, alasan W melakukan tindakan tersebut lantaran menganggap murid perempuannya di sekolah sebagai cucu. Kakek yang menyayangi cucu. 

Dari pengakuan para korban, mereka dipangku. Diraba-raba, sampai ke area sensitif. 

"Anak-anak perempuan sekarang rata-rata sudah menstruasi. Itu bahaya sekali. Secara fisik mereka dewasa tapi secara mental mereka belum dewasa," ujarnya.

Atas pelecehan yang dilakukan, oknum guru berinisial W di salah satu SD Negeri Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon ini, terancam diberhentikan tidak hormat. 

BACA JUGA:Terdapat Calon Tunggal di Pilwu Digital Indramayu, Begini Palaksanaannya

Laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap murid SD, tengah diproses Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.

Meilan menegaskan, kepala sekolah dan Korwil Bidikcam sudah dipanggil guna dimintai keterangan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait