Nasib Pegawai Kemenag Setelah Urusan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Lain

Nasib Pegawai Kemenag Setelah Urusan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Lain

Urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, bakal ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah. Mulai efektif tahun 2026 mendatang.-Asep Brd-Radar Kuningan

RADARKUNINGAN.COM - Mulai Tahun 2026, urusan penyelenggaraan ibadah ke tanah suci Mekkah, bakal ditangani oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Dengan begitu, Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi terlibat dalam urusan haji dan umrah pada tahun 2026 mendatang.

Lalu, bagaimana nasib pegawai Kemenag yang biasa mengurusi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah?

Menurut Plt Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon, H Slamet, bahwa seluruh aset khususnya pada Unit Penyelenggaraan Haji dan Umrah Terpadu (PHUT), akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah

Begitu juga dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang saat ini dikelola Kemenag mengurusi haji dan umrah, bakal mengalami perubahan.

BACA JUGA:Kemenag Tidak Lagi Urus Haji dan Umroh, Efektif Mulai Tahun 2026

Selain itu, ada pula peluang rekrutmen SDM baru dengan kompetensi di bidang haji. 

"Karena mereka sudah punya pengalaman, saya optimis bisa. Nantinya ada rekrutmen ulang terutama untuk pejabat eselon II, III, maupun IV," kata Slamet dikutip dari Harian Radar Cirebon, Selasa 23 September 2025.

Ia menegaskan, pemisahan ini tidak akan mengurangi jumlah SDM di Kemenag. Sebab sejak awal, urusan haji sudah ditangani seksi khusus.  

"Jadi Kemenag tidak akan kekurangan tenaga, karena masih ada seksi-seksi lain seperti Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kasi Pendidikan Agama Islam, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) dan Kasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf," ungkapnya. 

Sementara itu, mengenai kuota haji, Slamet menyampaikan, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

BACA JUGA:Respons Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Polres Kuningan Kawal Instruksi Korlantas Polri

"Kuota itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi. Indonesia hanya berhak mengusulkan, tidak bisa menentukan," jelasnya.

Mengenai Kementerian Haji dan Umrah yang kini menangani urusan ibadah haji, H Slamet tidak mempermasalahkan kondisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: