Respons Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Polres Kuningan Kawal Instruksi Korlantas Polri

Respons Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”,  Polres Kuningan Kawal Instruksi Korlantas Polri

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti instruksi Korlantas Polri terkait kebijakan ini.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Menyusul maraknya keluhan publik dan tren media sosial bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) memutuskan untuk menghentikan sementara pemakaian sirene dan lampu strobo pada kendaraan pengawal pejabat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perangkat tersebut yang dinilai sering mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti instruksi Korlantas Polri terkait kebijakan ini.

Menurutnya, evaluasi penggunaan sirene dan strobo diperlukan untuk memastikan penegakan aturan lalu lintas tetap berjalan secara tertib dan tidak meresahkan.

BACA JUGA:Dampak Bermain di ACL 2, Persib Bandung Dilirik Perusahaan Raksasa asal Amerika!

BACA JUGA:Menikmati Suasana Pulau Bali di Pantai Balongan Indah Indramayu

“Kami siap menjalankan arahan dari Mabes Polri, khususnya Korlantas. Penggunaan sirene dan strobo sementara dihentikan, sambil menunggu hasil evaluasi selanjutnya,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Selasa 23 Seotember 2025.

Meskipun demikian, Kapolres menegaskan bahwa pengawalan kendaraan masih tetap dilakukan, terutama dalam kondisi mendesak atau darurat.

Misalnya, saat petugas harus segera menuju lokasi kejadian, menangani kepadatan lalu lintas, atau memberikan jalur kepada kendaraan prioritas.

“Dalam situasi tertentu, penggunaan sirene dan strobo masih dimungkinkan, khususnya untuk kepentingan yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, seperti ambulans atau kendaraan pemadam kebakaran,” jelasnya.

BACA JUGA:Langkah Pemkab Cirebon Hidupkan Shelter PKL Terminal Sumber, Ini Dia

BACA JUGA:Shelter PKL Terminal Sumber Kabupaten Cirebon Bukan Tempat Parkir, Tapi Wisata Kuliner

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi warga yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo secara berlebihan, terutama yang tidak disertai alasan mendesak.

“Kapan kebijakan ini akan berakhir, kami menunggu arahan dari pimpinan Polri. Namun yang pasti, untuk pengawalan yang bukan termasuk prioritas, kami tidak akan menggunakan sirene atau strobo. Bahkan jika harus berhenti di lampu merah, petugas akan ikut berhenti,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: