Kemenag Tidak Lagi Urus Haji dan Umroh, Efektif Mulai Tahun 2026

Kemenag Tidak Lagi Urus Haji dan Umroh, Efektif Mulai Tahun 2026

Plt Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon H Slamet memastikan urusan haji tahun 2026 sudah ditangani Kementerian Haji dan Umrah, kemarin. -Samsul Huda-Radar Cirebon

CIREBON, RADARKUNINGAN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) tidak lagi mengurusi pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah. Ketentuan ini mulai efektif tahun 2026 mendatang.

Pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia tahun 2026, mengalami perubahan besar. 

Urusan ibadah ke tanah suci Mekkah, kini ditangani langsung Kementerian Haji dan Umrah bukan lagi urusan Kementerian Agama.

Dijelaskan Plt Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon, H Slamet, bahwa seluruh aset dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang saat ini dikelola Kemenag, khususnya pada Unit Penyelenggaraan Haji dan Umrah Terpadu (PHUT), akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. 

Tidak hanya aset, dan SDM, anggaran pun akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah setelah dilakukan pemilahan.

BACA JUGA:Respons Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Polres Kuningan Kawal Instruksi Korlantas Polri

"Mana yang menjadi milik Kemenag, mana yang masuk ke Kementerian Haji," jelas H Slamet dikutip dari Harian Radar Cirebon, Selasa 22 September 2025.

Dijelaskan lebih lanjut, menurut H Salamet struktur organisasi juga akan mengalami perubahan sama.

"Mulai dari eselon I di pusat, eselon II di wilayah, hingga kepala kantor haji di kabupaten/kota,” ujarnya.

Meski akan efektif berjalan pada 2026, kata H Slamet, pada tahap awal di tingkat daerah jabatan kepala kantor haji kabupaten/kota kemungkinan masih bersifat pelaksana tugas (Plt). 

Saat ini, data pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plt telah diminta untuk percepatan pembentukan struktur baru.

BACA JUGA:Dampak Bermain di ACL 2, Persib Bandung Dilirik Perusahaan Raksasa asal Amerika!

"Kalau di pusat untuk jembatan eselon I dan II, kemunginan di 2026 sudah ada. Ada Dirjen. Di bawah Dirjen ada Direktur (eselon II)," ungkapnya.

Kemudian, lanjut H Slamet, ada Kepala Kanwil se-Indoensia. Berikutnya ada kepala kota atau kabupaten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: