Diduga Jadi Pengedar Obat Terlarang, Polisi Tangkap Jawa

Diduga Jadi Pengedar Obat Terlarang, Polisi Tangkap Jawa

KUNINGAN-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap AS alias Jawa, warga Desa Kasturi, Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Jawa diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat jenis Tramadol, Jawa ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Kasturi Cirendang, Kamis sore (19/9). Tersangka Jawa tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti berupa 215 butir obat jenis Tramadol dengan rincian 18 strip dan 35 butir ketika petugas melakukan penggeledahan. Kepada petugas, Jawa mengaku barang tersebut didapat dengan cara membeli seharga  Rp330.000 dari Bandar bernama Babeh warga tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Dedih Dipraja mengatakan, Jawa dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. \"Tersangka dan barang bukti kini telah  kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya. (tbm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: