Antisipasi Penipuan CPNS, Pemkab Keluarkan SE Bupati

Antisipasi Penipuan CPNS, Pemkab Keluarkan SE Bupati

KUNINGAN-Pemerintah daerah mewanti-wanti, agar masyarakat Kabupaten Kuningan tidak terbujuk rayuan terhadap oknum yang menawarkan kelulusan seleksi CPNS. Untuk mengantisipasi penipuan terkait pelayanan kepegawaian, Bupati H Acep Purnama SH MH mengeluarkan Surat Edaran nomor 800/3192/BKPSDM/2019. Isi dari surat itu soal antisipasi terhadap penipuan terkait pelayanan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah, yang ditujukan kepada Asisten lingkup Setda Kuningan, SKPD, hingga Camat se-Kabupaten Kuningan. Bupati Acep mengingatkan, untuk mewaspadai terhadap adanya upaya penipuan serta tidak menanggapi tawaran dalam membantu kelancaran proses administrasi pelayanan kepegawaian. “Kami mengimbau agar masyarakat mewaspadai, apabila ada seseorang atau sekelompok orang atau oknum yang mengklaim dapat membantu kelancaran proses administrasi pelayanan kepegawaian. Misalnya seperti kelulusan dalam proses seleksi CPNS dan pelamar umum maupun tenaga honorer,” tegas Bupati Acep saat memimpin apel pagi di halaman Setda Kuningan, Selasa (19/11). Selain itu, lanjut dia, terkait dengan pengangkatan dalam jabatan struktural baik berupa promosi maupun rotasi jabatan, perpindahan atau mutasi pegawai antar SKPD, kenaikan pangkat, penyesuaian ijazah, maupun kenaikan gaji berkala. Kemudian juga untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional berupa promosi maupun rotasi, terutama dalam jabatan fungsional lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan misalnya kepala sekolah. “Saya minta jangan mudah percaya dengan bujukan atau janji, sehingga bisa langsung lulus. Semua ada mekanismenya, dan sesuai prosedur yang ada,” tandasnya. Tak hanya itu, Bupati Acep juga mengingatkan bagi pegawai yang terbukti menyebarluaskan berita bohong atau hoax bakal terkena sanksi. Seperti bermuatan ujaran kebencian terkait, suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) secara Iangsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: