Maret Ditargetkan Rampung, Tiga Raperda Segera Diharmonisasi

Maret Ditargetkan Rampung, Tiga Raperda Segera Diharmonisasi

KUNINGAN – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) ditargetkan rampung pada Maret mendatang. Karena itu, anggota DPRD Kabupaten Kuningan segera melakukan harmonisasi dan sikronisasi tiga raperda bersama eksekutif. Ketiga raperda itu terkait pencabutan tiga perda soal desa, kawasan tanpa rokok, dan pelayanan terpadu satu pintu. Hanya saja, legislatif masih menunggu surat permohonan dari eksekutif dalam harmonisasi dan sinkronisasi tiga raperda itu. “Sebelumnya DPRD telah menetapkan 15 propemperda, berdasarkan rapat di Bapemperda tiga raperda di antaranya akan segera dibahas. Hanya saja DPRD masih menunggu surat dari Bupati Kuningan, tapi informasinya memang surat akan segera disampaikan pada minggu ini ke dewan,” jelas Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kuningan Deden Yuliadin SH MSi, Senin (10/2). Deden menerangkan, tiga buah raperda itu di antaranya Raperda tentang Pencabutan Tiga Perda yang Mengatur Desa, Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok Kabupaten Kuningan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pembahasan tiga raperda ini masuk pada caturwulan kedua pada tahun anggaran 2019. “Memang setiap caturwulan ada pembahasan raperda, hanya saja tidak semua langsung dibahas namun secara bertahap. Nah memasuki caturwulan dua ini, pemerintah daerah baru bisa menyampaikan tiga raperda,” ujarnya. Apakah tiga raperda ini dinilai mendesak, Deden menjawab bahwa ketiga raperda sifatnya tidak mendesak, hanya pembahasan tiga raperda ini berdasarkan surat permohonan yang diajukan pemerintah daerah. Sehingga di caturwulan dua ini baru dapat membahas tiga buah raperda. “Terkait raperda pencabutan tiga buah perda yang mengatur desa ini, karena terbitnya Permendagri terbaru. Ada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014,” sebutnya. Terkait Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 yakni tentang SOTK Pemerintah Desa. Sehingga Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa cukup diatur oleh peraturan bupati (perbup). “Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Setelah ditetapkan Permendagri ini, Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa perlu dicabut, sehingga pengelolaan keuangan desa cukup diatur oleh perbup,” terangnya. Terakhir, lanjut dia, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Sehingga Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, perda ini akan dicabut dan pengaturan tentang pedoman pembangunan desa cukup diatur oleh perbup saja. “Kita targetkan bulan Maret bisa diparipurnakan, sehingga harmonisasi raperda kita maksimalkan dua minggu. Tapi dengan syarat menunggu surat resmi dari pemerintah daerah, dalam hal ini adalah Bagian Hukum Setda Kuningan,” pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: