Chartam Pilih Tiarap

Chartam Pilih Tiarap

KUNINGAN- Bantahan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Hj Elit Nurlitasari terhadap kemelut internal, disikapi diam oleh sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Namun ternyata para DPC hingga Kordapil DPC diketahui sudah mengadakan pertemuan di kawasan Kelurahan Cigugur, Rabu (19/2). Mereka konsolidasi guna membahas Nasdem Kuningan ke depan, sekaligus mengambil sikap atas pernyataan ketua DPDnya. “Kita sudah kumpul di Cigugur. Ini baru bubar,” aku Koordinator DPC Dapil II Beni Abdullah saat dihubungi Radar Kuningan, Rabu (19/2). Sayang Ia tidak mau menyebutkan siapa saja yang berkumpul. Ia pun meminta maaf karena tidak bisa memberikan keterangan apapun ke publik terkait hasil pembahasan ini. Apalagi menanggapi bantahan Ketua DPD Nasdem Hj Elit Nurlitasari. “Cukup konsumsi kita. Bu Elit mau bantah apapun terserah. Mau ke polisi, mau apapun, silakan. Sesuai kesepakatan, kita memilih diam untuk publik. Kita tunggu saja keputusan DPW untuk Nasdem Kuningan akhir Februari 2020 ini,” terang Beni. Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Kuningan asal Partai Nasdem Kuningan H Chartam Soelaiman, saat mau dikonfirmasi terkait jika tidak loyal terancam kena sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW), juga terkait dugaan Bos Cimahi Grup itu meminjamkan dana Rp1 miliar ke DPRD Kuningan hingga dipanggil ke DPW Partai Nasdem Jabar guna dimintai keterangan, sepertinya memilih untuk tiarap. Sebab ketika dihubungi via telepon, maupun WhatsApp tetap tidak ada jawaban. Sementara terkait langkah Ketua DPD Nasdem Kuningan Hj Elit Nurlitasari, yang berencana mengambil tindakan hukum terhadap media lokal yang telah memberitakan dinamika Partai Nasdem selama ini dengan menemui Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja, mendapat tanggapan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kuningan, Iyan Irwandi. Menurut Iyan, permasalahan produk jurnalistik harus diselesaikan dengan produk jurnalistik lagi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, maka cukup ditempuh hak jawab. Media yang memberitakan sebelumnya tentu harus melayani hak jawab sebagaimana mestinya. “Selain itu, kalau tidak salah ada Memorandum Of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Kapolri, bahwa permasalahan pemberitaan tidak dibawa ke ranah pidana, tetapi didasarkan pada UU Pers No 40 Tahun 1999  tentang Pers,” beber dia. Sedangkan prosedur pengaduan ke Dewan Pers Bab II pasal 3 disebutkan, karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selama- lamanya dua bulan sebelumnya. Kecuali kasus kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum. Kemudian di pasal 4, juga diterangkan tentang hal yang tidak bisa diadukan adalah pengaduan yang sudah diajukan ke kepolisian atau pengadilan. Kecuali pihak pengadu bersedia mencabut pengaduannya ke kepolisian atau pengadilan untuk diselesaikan oleh Dewan Pers. Atau kepolisian menyerahkan permasalahan kasus tersebut ke Dewan Pers. Semua pihak mestinya berpedoman kepada ketentuan yang berlaku. Yakni, yang merasa dirugikan atas produk pers menempuh hak jawab, dan media yang memberitakan sebelumnya memberikan ruang hak jawab secara proporsional. Sedangkan kepolisian, juga kembali mempertimbangkan MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri. \"Jujur saja, saya kurang mengikuti perkembangan pemberitaan yang dipermasalahkan Ketua DPD Partai NasDem. Tetapi jika sudah menjadi produk pers, maka alangkah baiknya diselesaikan pula dengan produk pers lagi. Karena ada hak jawab yang bisa ditempuh,” tegas Iyan. Begitu pula ditegaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Uniku, Diding Rahmat. Setelah mengamati pemberitaan, menurutnya apapun masalah terkait karya jurnalistik harus selesai dengan hak jawab, karena telah diatur jelas dalam UU Pers. “Intinya sudah selesai dengan hak jawab karena itu terkait UU Pers. Tapi dalam hal teman-teman pers dipanggil polres, saya siap dampingi,” tandasnya.(tat)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: