Tingkatkan Wawasan Mahasiswa, FH Uniku Gelar Kuliah Umum

Tingkatkan Wawasan Mahasiswa, FH Uniku Gelar Kuliah Umum

KUNINGAN - Dalam upaya meningkatkan wawasan mahasiswa terkait berbagai aspek hukum dalam ekonomi global, Fakultas Hukum (FH) Universitas Kuningan (Uniku) menggelar kegiatan kuliah umum di aula FH Uniku, Sabtu (7/3). FH Uniku menghadirkan Prof Dr Ade Maman Suherman SH MSc selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kegiatan tersebut diikuti puluhan mahasiswa FH Uniku dengan menyimak dengan serius pemaparan materi dari Prof Ade Maman Suherman. Dekan FH Uniku, Dr H Haris Budiman SH MH mengatakan, kuliah umum tersebut digelar dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswanya terkait aspek-aspek hukum dalam ekonomi global. “Dalam kuliah umum kali ini, kami secara umum membahas aspek-aspek hukum dalam ekonomi global, yang mana pembahasannya mengerucut pada tinjauan kasus Natuna yang melibatkan Republik Indonesia dan Republik Rakyat China,” kata Haris. Dosen murah senyum ini menekankan bahwa Natuna memiliki potensi yang sangat besar dan tak bisa diabaikan begitu saja. Ia mencontohkan Natuna menyimpan potensi sumber daya perikanan yang begitu besar, sehingga membuat kapal-kapal nelayan asing seringkali masuk ke perairan kepulauan di Selat Karimata tersebut. “Selain perikanan, Natuna juga kaya akan sumber daya minyak dan gas,” ujar Haris. Lebih lanjut Haris berharap, para mahasiswa FH Uniku bisa memanfaatkan kegiatan kuliah umum tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa meningkatkan wawasan terkait aspek-aspek hukum dalam ekonomi global. “Kita harapkan para mahasiswa Fakultas Hukum ini bisa memanfaatkan kuliah umum ini dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa meningkatkan wawasan wawasan aspek-aspek hukum dalam ekonomi global,” harap dia. Dalam waktu yang sama, sebagai bentuk realisasi kerja sama antara Uniku dengan Unsoed, Fakultas Biologi Unsoed menandatangani MoA atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Kehutanan (Fahutan), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta Sekolah Pasca Sarjana Uniku. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini digelar di Ruang Rapat Gedung Rektorat Uniku. Dekan Fakultas Biologi Unsoed, Prof Dr Imam Widhiono MZ MS dalam sambutannya mengatakan, kerja sama merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menunjukkan output yang dibutuhkan untuk menghadapi akreditasi dari BAN-PT. Selain itu, kata Imam, kerja sama juga bisa digunakan sebagai sarana untuk mengatasi permasalahan terkait recognition. “Salah satu tantangan yang kita hadapi adalah terkait recognition, yaitu seberapa jauh dosen kita dikenal dengan tolak ukur berapa banyak yang menjadi reviewer jurnal, berapa banyak artikel dosen kita disitasi, berapa banyak dosen kita diundang mengisi kuliah umum ditempat lain, dan lain sebagainya. Persoalan-persoalan seperti ini bisa kita atasi, salah satunya melalui kerja sama,” katanya. Sementara itu, Rektor Uniku Dr H Dikdik Harjadi SE MSi, dalam sambutannya mengatakan Uniku-Unsoed memiliki ikatan emosional yang kental. Itu karena lebih dari 20 orang dosen Uniku merupakan alumni Unsoed. “Selain itu, seperti yang kita ketahui bersama bahwa kerja sama antara Fakultas Biologi Unsoed dan Fakultas Kehutanan Uniku sudah berlangsung lama,” tuturnya. Dikdik menekankan bahwa kerja sama merupakan kunci untuk mengatasi segala keterbatasan yang dimiliki. Dengan dikeluarkannya Permen Nomor 3, 5, dan 7 serta peraturan BAN-PT, telah memaksa kampus untuk bangkit dan tidak boleh terlena dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini. “Dibalik segala keterbatasan yang kita miliki, tentu kuncinya adalah melalui kerja sama. Melalui kerja sama inilah, kita akan menemukan berbagai peluang yang bisa kita manfaatkan dan juga bisa kita maksimalkan,” paparnya. Lebih jauh, dirinya berpesan kepada setiap Fakultas untuk mencermati dan mengidentifikasi kebutuhan yang memang perlu ada kerja sama. Pihaknya melalui kantor Humas, Hukum dan Kerja Sama hanya mencoba membuka pintu, selanjutnya pihak fakultaslah yang menentukan apa yang dibutuhkan. “Dengan begitu nantinya bisa dituangkan dalam bentuk MoA atau Perjanjian Kerja Sama,” pungkas Dikdik. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: