Peragakan 22 Adegan, Pelaku Bekap Bibinya dengan Bantal

Peragakan 22 Adegan, Pelaku Bekap Bibinya dengan Bantal

KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang nenek renta bernama Sanah (79) warga Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, kemarin. Reka adegan kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada bulan Ramadan tepatnya 12 Mei 2020 tersebut menghadirkan langsung tersangka D alias Taspin yang merupakan keponakan korban. Sebanyak 22 adegan dilakukan pelaku dalam gelar rekonstruksi tersebut. Dimulai dari ketika pelaku sedang menjemur pakaian di depan rumahnya dan sempat menyapa korban yang diperagakan oleh salah satu warga, saat tengah duduk di teras rumah. Dalam adegan ke empat, pelaku memperagakan kegiatan rutin menjelang sore memberikan makanan untuk persiapan berbuka puasa korban. Saat pelaku sedang menyimpan hidangan tersebut, rupanya terjadi percakapan antara korban dengan pelaku yang ternyata membuat sakit hati pelaku. Kemudian di adegan ke sembilan, pelaku yang sempat ke luar rumah korban untuk meneruskan pekerjaannya sempat dipanggil oleh korban dan berbincang-bincang di kursi ruang tengah. Di tempat ini lah ucapan korban tentang orang tua tersangka kembali memancing emosi Taspin hingga akhirnya penganiayaan pun terjadi. Pelaku mencekik korban yang merupakan bibinya tersebut dan sempat memukul pelipis kanannya hingga tersungkur di kursi panjang. Pelaku kemudian membekap wajah bibinya tersebut dengan bantal kursi hingga akhirnya tubuh nenek renta tersebut tak lagi bergerak. Setelah meyakini bibinya tersebut tewas, pelaku kemudian mengambil beberapa perhiasan yang menempel di tubuh korban, yaitu gelang dan cincin emas. Usai melakukan aksi brutalnya, tersangka Taspin pun pergi meninggalkan rumah korban dan langsung pulang ke rumahnya untuk mandi dan mencuci baju dan celana yang dipakai. Gelar reka ulang pembunuhan bibi oleh keponakannya ini diakhiri dengan adegan pelaku pamit kepada keluarganya untuk berangkat ke Tangerang. Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kuningan Ipda Hamdan Saleh mengatakan, giat rekonstruksi tersebut digelar untuk tujuan membuat terang kasus pembunuhan Sanah dengan tersangka D alias Taspin sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Oleh karena itu, kata Hamdan, rekonstruksi juga menghadirkan jaksa penuntut umum, pengacara dari tersangka, saksi dan juga perwakilan keluarga. \"Total ada 22 adegan diperagakan pelaku, mulai dari saat awal pertemuan di depan rumah korban hingga adegan cara pelaku menghabisi korban. Dalam rekonstruksi diketahui aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena mendengar perkataan korban tentang orang tuanya,\" ujar Hamdan didampingi Kapolsek Cibingbin Iptu Asep Alamsyah. Atas perbuatan tersebut, kata Hamdan, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. \"Namun terkait apakah perbuatan tersangka yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut dilakuan secara berencana atau tidak, masih kami dalami,\" ujar Hamdan. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan nenek Sanah oleh keponakannya sendiri tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2020 lalu. Kala itu, pihak keluarga sempat menduga, Sanah yang jasadnya ditemukan tergeletak di kursi panjang ruang tengah meninggal dunia secara wajar karena penyakit yang dideritanya sehingga saat itu langsung dimandikan dan dikuburkan seperti jenazah pada umumnya. Namun beberapa hari kemudian, pihak keluarga mendapat informasi dari petugas yang memandikan jenazah Sanah tentang beberapa luka lebam yang ditemukan di beberapa bagian tubuh korban dan mencurigai kematiannya secara tak wajar. Atas informasi ini, pihak keluarga pun akhirnya melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak kepolisian hingga akhirnya kuburan nenek Sanah pun dibongkar untuk kebutuhan autopsi. Hasilnya benar ditemukan ada indikasi kematian nenek Sanah akibat tindakan kekerasan, dan berkat kejelian petugas akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut yakni D alias Taspin yang merupakan keponakan korban dan menangkapnya di daerah Tangerang tiga bulan kemudian. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: