Bupati Pantau Validasi Data Usulan PBI-JKN

Bupati Pantau Validasi Data Usulan PBI-JKN

KUNINGAN– Pemerintah daerah mengadakan sosialisasi dan pembekalan teknis validasi data usulan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Mandirancan, Selasa (6/10). Sosialisasi ini dibuka langsung Bupati H Acep Purnama SH MH didampingi Kepala Dinas Sosial, Drs Duddy Budiana MSi, dan BPJS Kesehatan Kabupaten Kuningan. Saat ini, DTKS sendiri banyak yang harus diperbaharui dan dipadukan agar diperoleh data terbaru dan akurat sesuai dengan kondisi dinamika kependudukan. Hal ini perlu dilakukan, karena penerimaan bantuan sosial dari pemerintah harus terintegrasi dalam DTKS. Pemutakhiran data tersebut diatur dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019, dilakukan secara berkala selama empat kali dalam setahun. Bahkan paling minimal dilaksanakan satu tahun sekali, termasuk juga data PBI-JKN yang harus terus dilakukan update data secara rutin. “Saya berharap ini menjadi tanggung jawab kita bersama, jangan sampai terjadi penonaktifan peserta PBI-JKN. Padahal berdasarkan kondisi kehidupan, peserta PBI-JKN dipandang masih layak untuk menerima program jaminan kesehatan,” kata Bupati Acep. Menurutnya, ketentuan penonaktifan kepesertaan PBI-JKN juga sudah diatur dalam keputusan Mensos nomor 79 tahun 2019, tentang penonaktifan peserta PBI dan penggantian dengan peserta baru. Berdasarkan data yang ada yakni mengacu pada SK Menteri Sosial, kuota PBI-JKN Kabupaten Kuningan tahun 2019 sebanyak 575.345 jiwa dan tahun 2020 sebanyak 559.269 jiwa. “Tercatat sebanyak 215.897 peserta PBI-JKN yang harus dilakukan verifikasi dan validasi data. Jumlah itu terdiri dari 130.575 peserta PBI-JKN DTKS dan 85.322 peserta PBI-JKN non DTKS,” bebernya. Secara umum bahwa penonaktifan peserta penerima bantuan iuran terjadi karena tidak masuk DTKS, kartu JKN berturut-turut dua tahun tidak digunakan, peserta NIK KTP tidak sesuai penerima, belum bisa dipadankan dengan Disdukcapil, meninggal dunia, memiliki data ganda, serta pindah segmen kehidupan atau menjadi lebih mampu dari segi ekonomi. “Karena itu, kegiatan pada hari ini saya nilai sangat strategis dan penting, terutama dalam memastikan penerima PBI-JKN di Kabupaten Kuningan. Sehingga tidak mengalami penonaktifan karena alasan tidak masuk dalam DTKS. Ataupun data kependudukannya tidak valid, disamping itu juga ada sebagian yang memang harus dinonaktifkan karena meninggal dunia ataupun meningkat status kehidupan ekonominya,” jelas suami Hj Ika Rahmatika Purnama tersebut. Oleh sebab itu, Bupati Acep menginstruksikan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Camat, Kepala Desa maupun Lurah dan operator siks-ng agar ada tanggung jawab bersama, untuk memastikan data peserta PBI-JKN diperbaiki. “Jadi segera diperbaiki dalam pelaksanaan nanti, kemudian koordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Kuningan. Sebab selama ini BPJS Kesehatan sudha pro aktif memberikan informasi data dan saran pendapat mengenai data PBI-JKN,” tegas dia. Guna menyikapi kondisi ini, bupati berharap, agar peran pemerintah desa maupun kelurahan harus hadir untuk memfasilitasi akses sebesar-besarnya bagi warga miskin atau kurang mampu supaya mendapatkan PBI-JKN. “Target waktu perbaikan data PBI-JKN di Kabupaten Kuningan, saya harapkan sudah selesai akhir bulan November 2020. Hal ini guna memenuhi peluang perbaikan DTKS pada siks-ng di periode empat bulan terakhir,” tutupnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: