Ketua PGM : Pimpinan Dewan Otomatis Jubir DPRD

Ketua PGM : Pimpinan Dewan Otomatis Jubir DPRD

KUNINGAN - Terkait sumbangsih ide atau gagasan dari Dr H Kana Kurniawan MHum tentang DPRD harus memiliki juru bicara (Jubir), ditanggapi oleh Ketua Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Kuningan H Topic Offirstson MSi MPd. Ia mengatakan bahwa ide tersebut sangat bagus. Tentunya ide ini muncul sebagai analisa bagaimana menjaga marwah DPRD, agar segala bentuk komunikasi bisa tersampaikan dengan elegan ke publik. Namun demikian, kata Topic, hal lucu muncul bahwa sesuai Peraturan DPR RI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pada Pasal 32 Nomor (1) pada point d, bahwa Pimpinan DPR bertugas sebagai Juru Bicara DPR. Kemudian dasar hukum yang dikutif oleh Dr H Kana pun, yakni PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Pasal 41, bahwa Pimpinan DPRD mempunyai tugas menjadi Juru bicara DPRD (point d). “Berdasarkan hal ini, maka menjadi tidak perlu bahwa DPRD harus memiliki juru bicara, karena sesuai mekanisme yang diatur pada tata tertib DPR maupun DPRD, bahwa Pimpinan DPR atau DPRD sekaligus sebagai juru bicara. Kita ketahui bersama untuk DPRD Kabupaten Kuningan Pimpinan DPRD terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua. Merekalah yang secara otomatis berperan sebagai Jubir DPRD,” tutur Topic. Jika DPRD memiliki juru bicara khusus, lanjut pencipta Mars Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) Wilayah Cirebon ini, maka dikhawatirkan anggota dewan lainnya akan bungkam saat diwawancara wartawan serta ditanya masyarakat. “Mereka akan dengan mudah mempersilahkan wartawan atau masyarakat bertanya kepada jubir saja,” ucapnya. Adapun juru bicara sebagaimana dimaksud, kata dia, mungkin bisa dibentuk berdasarkan fraksi masing-masing. Misalnya ditunjuk jubir dari Fraksi PDIP siapa, dari Fraksi PKB siapa dan seterusnya. Jika jubir berasal dari masing-masing fraksi atau komisi, tentunya ini kata dia, masuk akal, karena fungsi jubir sebagai orang yang menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Sedangkan jika ditunjuk satu jubir saja untuk mewakili lembaga DPRD, maka akan sangat berat tugas jubir tersebut, karena harus menguasai semua materi pada masing-masing komisi dan atau fraksi di DPRD,” ujarnya. Untuk menanggapi soal kejadian “limbah” yang dilontarkan Ketua DPRD Nuzul Rachdi SE, menurut Topic memang harus dikaji dari posisi Nuzul sebagai pribadi atau sebagai Ketua DPRD. Jika posisinya sebagai Ketua DPRD, maka saat diwawancara sejumlah media di DPRD memang Nuzul secara langsung dapat dianggap sebagai salah satu Jubir DPRD Kuningan. “Yang dimaksud Dr H Kana Kurniawan secara detail mungkin Jubir dimaksud dibutuhkan sebagai satu tokoh yang menyampaikan informasi tentang perkembangan kasus Husnul. Namun hal ini pun harusnya telah ditentukan oleh adanya Jubir pada Gugus Tugas Kabupaten,” terangnya. Jika pun harus dibentuk di DPRD, masih kata Topic, mungkin saja sifatnya hanya sebagai Media Center atau Crisis Center, yang berfungsi sebagai pusat informasi penyampaian perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan. “Maka dengan adanya Media Center, bisa ditunjuk satu jubir agar informasi disampaikan oleh satu orang yang sudah dianggap cakap sebagai penyampai informasi,” tandas Topic yang juga peneliti JR itu. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: