Jaringan Pipa PAM Tirta Kamuning Sudah Tua

Jaringan Pipa PAM Tirta Kamuning Sudah Tua

KUNINGAN – Jaringan pipa yang dimiliki Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan sebagian besar rupanya sudah cukup tua. Khususnya jaringan pipa di wilayah perkotaan, termasuk paling tertua karena dibangun pada tahun 1979. Akibatnya, PAM Tirta Kamuning kerap mengalami kebocoran yang cukup tinggi. Tingkat kebocoran yang dialami cukup tinggi yakni mencapai 27,13 persen. Demikian disampaikan Bupati H Acep Purnama SH MH dalam jawaban bupati terkait PU Fraksi DPRD soal Raperda tentang ketentuan pokok pelayanan PAM Tirta Kamuning. “Jadi berdasarkan audit kinerja tahun 2019, tingkat kebocoran PAM Tirta Kamuning adalah 27,13 persen atau 7,13 persen diatas standar kebocoran nasional yakni 20 persen,” kata Bupati Acep, Jumat (9/10). Bupati menerangkan, sebagian besar tingkat kebocoran dialami pada jaringan pipa di perkotaan yang merupakan jaringan tertua dibangun sejak tahun 1979. Hal ini disebabkan kondisi pipa yang sudah lapuk dimakan usia. “Upaya perubahan jaringan di perkotaan ini, memerlukan biaya investasi yang besar. Karena banyaknya pipa yang aus. Sekaligus jaringan yang sudah tidak sesuai dengan tata kota, sehingga diperlukan perubahan tata letak jaringan,” ungkapnya. Atas kondisi itu, pemerintah terus melakukan berbagai antisipasi. Adapun penanggulangan kebocoran yang saat ini dapat dilakukan baru fokus kepada jaringan kecil, serta penggantian meter air yang rusak dan penertiban sambungan langganan liar. “Terhadap sambungan liar (pencurian air) yang kami temukan di lapangan, tentunya akan kami putus. Kepada pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas bupati. Disisi lain, pemberlakuan tarif air minum yang saat ini diterapkan mengacu kepada Permendagri Nomo 71 Tahun 2016 tentang penyusunan dan perhitungan tariff PDAM, sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2020 yang menetapkan bahwa tarif yang diberlakukan sesuai dengan kemampuan masyarakat, yakni sebesar 4 persen dari upah minimal dan yang berlaku saat ini. “Sementara di PAM Tirta Kamuning, untuk pemenuhan standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari berada di bawah 3 persen dari UMK Kabupaten Kuningan,” terang bupati. Orang nomor satu di Kota Kuda itu menambahkan, indeks kepuasan pelanggan kini terus meningkat. Hal itu berdasarkan hasil survei kepuasan pelanggan yang terus dilakukan secara bertahap sejak tahun 2014. “Sehingga penyusunan pedoman tata kelola yang baik adalah salah satu tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, seiring dengan berubahnya bentuk organisasi dari perusahaan daerah menjadi Perumda. Hal ini tentu sebagai upaya menciptakan Perumda ke arah yang lebih baik,” tutupnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: