Kuningan Zona Merah, Berlakukan Jam Malam

Kuningan Zona Merah, Berlakukan Jam Malam

KUNINGAN - Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kuningan kembali bertambah 50 dalam sehari kemarin. Kondisi ini menjadikan status kewaspadaan Covid-19 wilayah Kuningan masuk dalam zona merah. Juru Bicara Covid-19 Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin membenarkan hal tersebut berdasarkan keterangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pernyataan pers di Bandung, Senin (12/10) siang. Agus menjelaskan, ketetapan zona merah Kuningan tersebut merupakan keputusan Pemprov Jawa Barat berdasarkan beberapa indikator penilaian seperti lonjakan kasus, penyebarannya hingga dalam hal penanganannya. \"Benar, seperti disampaikan Pak Gubernur Jawa Barat per hari Senin (12/10) ini wilayah Kuningan masuk dalam zona merah dari sebelumnya kuning. Mungkin salah satu indikatornya lonjakan kasus di Kuningan cukup tinggi yaitu 50 kasus dalam sehari ini,\" ungkap Agus kepada Radar, kemarin. \"\" Agus mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 Kabupaten Kuningan masih didominasi klaster Ponpes Husnul Khotimah yaitu 40 kasus dan 10 kasus baru lainnya tersebar dalam beberapa klaster. Di antaranya dari klaster Kuningan, Pasawahan, Kasturi dan Lebakwangi. \"Jika sebelumnya penambahan kasus dari klaster ponpes masih menjadikan Kuningan dalam kategori zona kuning, namun dengan penambahan 10 kasus baru yang tersebar di beberapa klaster menjadikan Kuningan langsung zona merah, tanpa sempat zona orange terlebih dahulu,\" ujar Agus. Meski Kuningan kini masuk dalam status zona merah, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan tetap tenang. Agus pun mengajak kepada seluruh masyarakat Kuningan untuk bersama-sama menjaga diri dan keluarga agar tidak terpapar Covid-19 sehingga menambah angka kasusnya dan tidak menjadikan Kuningan naik level menjadi zona hitam. \"Caranya dengan selalu patuh terhadap anjuran pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan yakni 3M, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak. Dengan kita selalu menerapkan protokol, insya Allah tidak akan ada lagi penambahan kasus sehingga dalam kurun waktu sepekan ke depan Kuningan sudah bisa kembali ke zona kuning atau bahkan hijau,\" harap Agus. Terkait penanganan dan pencegahan penyebaran kasus Covid-19 di Kuningan, dijelaskan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indra Bayu, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung Bupati Kuningan Acep Purnama. Hasilnya, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan dalam hal pembatasan aktivitas masyarakat yang berpotensi terjadi penularan dan penyebaran Covid-19. \"Dalam rapat tersebut dibahas beberapa strategi untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan, mulai dari pembatasan aktivitas masyarakat, pemberlakuan jam malam, PSBM hingga menunda KBM tatap muka. Secepatnya kami sosialisasikan kepada masyarakat aturan tersebut untuk segera dilaksanakan dan dipatuhi,\" ujar Ibe, panggilan akrab Indra Bayu. Ibe menyebutkan, beberapa aturan pembatasan tersebut di antaranya melanjutkan aturan pembatasan aktivitas jam operasional toko modern hanya dari jam 6 pagi hingga 8 malam. Penerapan jam malam alias Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah Kuningan yakni sepanjang Jalan Siliwangi dari jam 8 malam hingga pukul 5 pagi serta memperketat check point di tiga perbatasan yakni Sampora, Cidahu dan Cipasung (Darma) terutama bagi masyarakat yang masuk wilayah Kuningan. \"Patroli yustisi akan semakin gencar dilakukan dan penerapan sanksi sosial semakin diperketat, terutama tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan pada saat weekend yakni malam Sabtu dan malam Minggu. Objek wisata pun akan dibatasi jam operasional hingga pukul 4 sore. Untuk kegiatan pendidikan, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka masih belum diperbolehkan. Mudah-mudahan ini bisa dipatuhi oleh semua pihak, agar Kuningan bisa secepatnya jadi zona kuning bahkan hijau,\" ujarnya. Selain itu, lanjut Ibe, pihaknya meminta partisipasi aktif pemerintah kecamatan dan desa untuk ikut melaksanakan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan warganya juga pembatasan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan warga. \"Seperti hajatan ataupun pertemuan-pertemuan warga sebaiknya dihindari dulu. Pantau warganya agar selalu menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari, karena cara ini yang paling mudah untuk mencegah terjadi penularan,\" pungkas Ibe. Sementara itu, kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan per Senin (12/10) totalnya sudah mencapai 752 kasus dengan 446 di antaranya masih harus menjalani karantina, 14 kasus meninggal dunia dan 292 sembuh. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: