Nuzul Rachdy Diberhentikan, Dede Ismail Plt Ketua DPRD

Nuzul Rachdy Diberhentikan, Dede Ismail Plt Ketua DPRD

KUNINGAN-Sidang paripurna DPRD Kuningan yang digelar Jumat (13/11) malam tadi, telah menyetujui pemberhentian Nuzul Rachdy SE dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kuningan Periode 2019-2024. Keputusan tersebut diambil dari kesepakatan peserta rapat paripurna, saat pimpinan sidang H Dede Ismail SIP MSi meminta persetujuan atas rancangan keputusan DPRD terkait pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan ketua DPRD. Sebelum mengambil keputusan, pimpinan sidang menyampaikan rapat paripurna tersebut terbuka untuk umum. Dede menyebut dari daftar hadir, ada sebanyak 7 fraksi dari 8 fraksi yang menghadiri agenda paripurna tersebut. Dede Ismail pun mengetukkan palu sebanyak 3 kali ketukan, sebagai tanda putusan sidang atas persetujuan forum terhadap pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD Kuningan. Selanjutnya, Sekretaris DPRD HM Nurdijanto SH MSi, membacakan Surat Keputusan (SK) DPRD Kuningan terkait pemberhentian tersebut. “Apakah rancangan tentang Keputusan DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD tersebut setuju untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD?,” tanya Dede, yang langsung dijawab serempak setuju dari peserta sidang. Setelah persetujuan tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara keputusan DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 (Nuzul Rachdy, red) oleh tiga pimpinan, H Dede Ismail SIP MSi, H Ujang Kosasih MSi, dan Hj Kokom Komariyah, bersama Sekretaris DPRD HM Nurdijanto SH MSi. Proses berikutnya setelah forum rapat paripurna menyetujui pemberhentian Nuzul Rachdy, kata Dede Ismail, berdasarkan pasal 126 Peraturan DPRD Kuningan Nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD, disebutkan bahwa pimpinan DPRD menyampaikan keputusan DPRD, tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, masa Jabatan 2019-2024 disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Kuningan untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 hari, terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. “Selanjutnya kami informasikan, bahwa berdasarkan Peraturan DPRD pasal 124 Nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD, disebutkan, dalam hal Ketua DPRD diberhentikan dari jabatannya, para Wakil Ketua DPRD DPRD menetapkan salah satu Wakil Ketua DPRD untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD pengganti definitif,” kata Dede Ismail. “Kami tiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Hj Kokom Komariyah, H Dede Ismail dan H Ujang Kosasih, telah melakukan rapat pimpinan. Dari hasil rapat pimpinan tersebut, maka disetujui dan disepakati bahwa untuk menggantikan kekosongan jabatan Ketua DPRD, yaitu Saudara Haji Dede Ismail (dirinya, red). Untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD pengganti definitif,” imbuh Dede. Sementara itu, dalam laporannya, Badan Kehormatan (BK) DPRD yang disampaikan langsung ketuanya, dr H Toto Taufikurohman Kosim, menyampaikan bahwa BK DPRD Kuningan telah menggelar sidang mulai tanggal 21-27 Oktober 2020. Hasil sidang-sidang tersebut, dilanjutkan dengan rapat pleno pimpinan dan anggota BK DPRD yang dilaksanakan Minggu (1/11). Dijelaskan, rapat pleno tersebut telah menganalisa semua fakta yang diungkap dalam persidangan, dari mulai mendengar keterangan pengadu, teradu, para saksi, serta pembuktian alat bukti baik bukti fisik maupun bukti surat. Rapat pleno tersebut bermufakat untuk menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dan mempertimbangkan keterangan pengadu, teradu dan para saksi serta alat bukti. “Maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan, bahwa saudara Nuzul Rachdy, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan telah terbukti dan meyakinkan bersalah, telah mengeluarkan bagian statement kepada berbagai awak media pada tanggal 30 September 2020. Dalam statement tersebut berbunyi, jangan sampai Husnul ini hanya membawa limbah, limbah wabah dan limbah segalanya,” jelas dr Toto. Diksi limbah tersebut, lanjut dr Toto, menjadi polemik di kalangan masyarakat serta membangkitkan solidaritas seluruh pesantren dan pemerhati sosial. Atas kesimpulan pimpinan dan anggota BK DPRD Kabupaten Kuningan, dalam rapat pleno BK menetapkan, menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik sedang kepada teradu sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2, yang berbunyi, penyampaian pendapat sebagaimana pada ayat satu, disampaikan dengan bahasa yang sopan dan etika yang santun dan bermoral, bukan merupakan fitnah atau tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kesimpulan tersebut di atas, telah diputus oleh BK DPRD Kuningan, pada hari Senin tanggal 2 November 2020. Sehingga tugas selanjutnya disampaikan kepada pimpinan, sebagaimana pasal 57 ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 3/2018 tentang Tata Beracara BK DPRD Kabupaten Kuningan,” tandasnya. Dari pantauan langsung Radar Kuningan di ruang sidang utama DPRD Kuningan malam tadi, tampak hadir dalam sidang paripurna tersebut sejumlah awak media, termasuk hadir pula dari pihak pengadu, serta sejumlah ormas. Sedangkan Nuzul Rachdy sendiri, tidak hadir. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: