BK Harus Adil, Yudi Berharap Pengaduan Terhadap Tiga Pimpinan DPRD Segera Diproses

BK Harus Adil, Yudi Berharap Pengaduan Terhadap Tiga Pimpinan DPRD Segera Diproses

KUNINGAN–Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan H Yudi Budiana SH, meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD berlaku adil dalam penegakkan kode etik. Adanya laporan terhadap tiga pimpinan DPRD kepada BK, harus segera ditindaklanjuti dengan proses yang sesuai aturan. “Badan Kehormatan (BK) harus berlaku adil, setiap anggota dewan berhak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke BK. Di mata hukum, semua sama. Equality before the law,” kata Yudi, saat diwawancarai Radar Kuningan, Selasa (17/11). Menurut Yudi, proses tindak lanjut oleh BK terhadap Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, telah selesai dengan rekomendasi pemberhentian yang bersangkutan. Ia juga mengatakan, rekomendasi BK tersebut telah diparipurnakan, dan disepakati untuk pemberhentian Nuzul Rachdy. “Terlepas rapat paripurna kemarin (Jumat malam lalu, red) itu ada yang menyebut cacat prosedural atau tidak, ini sudah ada keputusan. Sekarang bola ada di tangan Pak Bupati, dan keputusan akhirnya ada di tangan gubernur,” ujarnya. Biasanya, lanjut Yudi, sebelum disampaikan ke gubernur, bupati terlebih dahulu mengkaji hasil keputusan DPRD dengan Bagian Hukum Setda, termasuk keputusan DPRD tentang pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan ketua DPRD. Kajian tersebut harus betul-betul dilakukan, sehingga tidak akan menjadi persoalan baru di kemudian hari. “Bupati kemungkinan mengkaji dulu melalui Bagian Hukum, dalam hal ini Kabag Hukum Setda. Dalam mengkaji hasil keputusan DPRD ini sebelum diserahkan ke gubernur, saya yakin bupati juga tidak akan sembarangan melakukan kajian,” terang Yudi. “Setelah dikaji, baru kemudian disampaikan ke gubernur, dan gubernur kemungkinan akan mengkaji dulu bersama Biro Hukum di provinsi. Ya kita tunggu saja beberapa hari ke depan, saya tidak tahu, apakah gubernur akan mengeluarkan SK pemberhentian atau tidak, tergantung hasil kajiannya juga,” imbuhnya. Kembali ke soal dilayangkannya surat laporan oleh Nuzul Rachdy kepada BK, terhadap dugaan pelanggaran kode etik tiga Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Dede Ismail SIP MSi, H Ujang Kosasih MSi, dan Hj Kokom Komariyah, Yudi kembali mengharapkan agar BK yang dipimpin dr H Toto Taufikurohman Kosim tersebut dapat memperlakukan hal yang sama, alias tidak tebang pilih. “Sekali lagi, kita berharap BK tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya. BK harus profesional dan menjalankan tugasnya sesuai aturan tata beracara, apakah pengaduannya secara materiil telah memenuhi syarat atau tidak,” harapnya lagi. Soal kesalahan surat pengaduan yang dilayangkan Nuzul ke BK, lanjut Yudi, sesuai aturan, ada waktu 7 hari untuk pihak Sekretariat DPRD melakukan verifikasi. Termasuk meminta pengadu untuk memperbaiki surat pengaduan. “Sekretariat DPRD kan harus memverifikasi terhadap aduan tersebut. Kalau tidak salah waktunya 7 hari. Kalau ada surat yang salah, yang sekretariat tinggal meminta pihak pengadu untuk memperbaiki surat pengaduan itu,” ungkap mantan Ketua DPRD Kuningan itu. Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan dari pihak BK atas adanya laporan masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik tiga pimpinan DPRD tersebut.  (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: