Sukasari Deklarasi Desa Bebas BAB Sembarangan

Sukasari Deklarasi Desa Bebas BAB Sembarangan

KUNINGAN–Desa Sukasari, Kecamatan Karangkancana. mendeklarasikan diri sebagai Desa Open Defection Free (ODF), kemarin (10/12). Pendeklarasian ini sebagai upaya mencapai sanitasi total melalui pemberdayaan masyarakat, sehingga menjadi daerah bebas dari perilaku buang air besar di sembarang tempat. Pencapaian ini diraih setelah Desa Sukasari memenuhi proses verifikasi yang diadakan sebelumnya.

ODF atau stop buang air besar (BAB) sembarangan adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan. Verifikasi ODF adalah proses memastikan status ODF suatu komunitas masyarakat, yang menyatakan bahwa secara kolektif mereka telah bebas dari perilaku buang air besar sembarangan.

Bupati H Acep Purnama SH MH mengatakan, ODF atau stop buang air besar sembarangan sejalan dengan visi sanitasi Kabupaten Kuningan. Yakni terwujudnya kondisi sanitasi dasar yang aman dan layak, serta berkelanjutan bagi seluruh warga untuk mendukung Kuningan sebagai kabupaten konservasi dan wisata termaju di Jabar.

“Jika tercipta lingkungan yang sehat, maka akan tercipta kehidupan yang sehat. Jika tercipta kehidupan yang sehat, maka tercipta badan yang kuat, dan didalam badan yang kuat akan tercipta pemikiran yang sehat juga,” papar bupati.

Menurutnya, faktor yang paling besar pengaruhnya terhadap derajat kesehatan masyarakat adalah lingkungan dan perilaku. Perubahan perilaku sehat ini sangatlah sulit, apabila masyarakat tidak mempunyai keinginan untuk mengubahnya.

“Perubahan ini dimulai dari diri sendiri dan dimulai sejak dini. Sehingga menjadi terbiasa untuk melakukan kegiatan yang lebih besar dalam rangka menuju pola hidup sehat,” ujarnya.

Bupati berharap, momentum ini sebagai awal dari pelaksanaan kegiatan penerapan sanitasi total berbasis masyarakat. Sehingga menjadi contoh bagi desa lain di Kecamatan Karangkancana.

“Saya sampaikan penghargaan kepada kepala desa dan aparatur desa dan masyarakat, yang dengan segala jerih payahnya berhasil melaksanakan upaya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan sebagai desa yang sadar jamban,” kata dia.

Dijelaskan, satu komunitas atau masyarakat dikatakan telah ODF jika memenuhi beberapa klasifikasi. Di antaranya masyarakat telah BAB hanya di jamban dan membuang tinja atau kotoran bayi hanya ke jamban. Kemudian ketika penggunaan pampers, kotoran dibuang ke jamban terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat sampah. Ini untuk mencegah adanya bau tak sedap akibat pembuangan tinja atau kotoran manusia, serta ada peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban sehat.

“Kemudian ada mekanisme monitoring peningkatan kualitas jamban, ada penerapan sanksi dari peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat, ada mekanisme monitoring umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100 persen KK mempunyai jamban sehat. Selanjutnya di setiap sekolah pada komunitas itu telah tersedia sarana jamban dan tempat cuci tangan yang dapat digunakan murid-murid pada jam sekolah, serta tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar,” tutupnya. (ags)

https://www.youtube.com/watch?v=YiEaP_RpwOs&t=3s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: