Resepsi Hajatan Dilarang, Bupati Acep Kembali Keluarkan Surat Pemberitahuan tentang PPKM

Resepsi Hajatan Dilarang, Bupati Acep Kembali Keluarkan Surat Pemberitahuan tentang PPKM

KUNINGAN–Pemerintah daerah kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Bupati Kuningan Nomor 443/75/BPBD tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam surat ini salah satunya tertulis, bahwa resepsi pernikahan atau khitanan secara terbuka tidak diperbolehkan selama masa pemberlakuan PPKM. Surat yang ditandatangani Bupati H Acep Purnama SH MH itu menyampaikan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi.

Bagi SKPD, Satgas Kecamatan, Satgas Desa/Kelurahan selama pemberlakuan PPKM agar tidak menerbitkan dan mengusulkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan. Termasuk permohonan menggelar hajatan dari masyarakat, agar tidak diberikan izin.

“Kepala SKPD agar segera membentuk Satgas Penanganan Covid-19, serta melaporkan pembentukannya ke Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan,” tandasnya.

Dia mengimbau, agar seluruh masyarakat selama pemberlakuan PPKM tidak diperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan atau khitanan secara terbuka. Akad nikah dilakukan di kantor KUA dengan undangan terbatas.

“Pelaksanaan akad pernikahan agar dilaksanakan di KUA dengan pembatasan jumlah kehadiran. Pelaksanaan khitanan agar dilaksanakan di dokter atau mantri sunat, dengan pembatasan jumlah kehadiran. Tidak diperkenankan menggelar hajatan di rumah,” bebernya.

Pihaknya menekankan, Satgas Penanganan Covid-19 di semua tingkatan agar mengimbau kepada masyarakat untuk bersama peduli terhadap warga yang terkonfirmasi Covid-19. Yakni dengan memberikan dukungan baik moril maupun materiil, sesuai dengan kearifan lokal di wilayahnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kepada seluruh Satgas Penanganan Covid-19, agar menyampaikan surat pemberitahuan ini kepada seluruh lapisan masyarakat,” pinta bupati dalam surat edarannya.

Pemberlakukan aturan tersebut, lanjut bupati, berlaku selama PPKM berlangsung hingga 25 Januari 2021. Tentu akan dievaluasi lebih lanjut setelah selesai masa pemberlakuan. “Rujukan surat ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM, Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukum/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional di 20 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kemudian sesuai SE Gubernur Jabar Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang PPKM, serta SE Bupati Kuningan nomor 443/36/Huk tentang PPKM dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” katanya.

Sementara itu, meski Pemkab Kuningan memberlakukan PPKM, namun tidak mendirikan posko check point di perbatasan. Biasanya pemkab mendirikan posko lengkap dengan tenaga medisnya di Tugu Ikan, Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, untuk pelaksanaan PKKM tidak ada. Tak heran jika banyak pengguna jalan yang melintas di tempat tersebut leluasa.

“Ya memang tidak ada pos petugas kok sekarang mah. Dulu mah waktu PSBB, petugasnya banyak dan stand by. Sekarang sih enggak ada yang jaga,” tutur pemilik warung tak jauh dari tugu ikan. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: