Satgas Bubarkan Hiburan Dangdut

Satgas Bubarkan Hiburan Dangdut

KUNINGAN - Tim khusus penindak Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kuningan membubarkan acara hiburan dangdut di sebuah acara hajatan pernikahan di Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, Rabu (27/1).

Pembubaran dilakukan petugas atas laporan dari warga yang resah dengan adanya kemeriahan di acara hajatan tersebut, karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Atas informasi tersebut, rombongan Satgas Covid-19 yang sedang melakukan patroli tersebut langsung meluncur ke lokasi.

Setibanya di tempat hajatan, Kasubag Dal Ops Polres Kuningan AKP Harminal yang memimpin giat patroli langsung naik ke panggung dan meminta pemain untuk menghentikan musiknya. Harminal pun kemudian menyampaikan pengarahan kepada warga yang berada di depan panggung termasuk tuan hajat terkait Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang salah satunya mengatur larangan penyelenggaraan hajatan secara terbuka.

\"Kami terpaksa menghentikan kegiatan hiburan musik dangdut ini, karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes). Kami tidak melarang pelaksanaan acara utama pernikahan yaitu prosesi akad nikah. Silakan dilaksanakan di kantor KUA, di masjid ataupun di rumah mempelai namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah warga yang hadir. Namun, kegiatan hajatan secara terbuka apalagi sampai menghadirkan acara musik dangdut seperti ini sangat tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kerumunan warga yang ingin berjoget atau menonton,\" ungkap Harminal.

Kepada tuan hajat, Harminal pun meminta pengertiannya untuk mematuhi dan menerima teguran tersebut dengan lapang dada. Hal ini dilakukan, kata Harminal, demi kebaikan dan keselamatan bersama dari penularan dan penyebaran virus Corona.

\"Pemerintah sampai mengeluarkan kebijakan PPKM karena melihat angka kasus Covid-19 yang terus melonjak. Perlu diketahui juga, salah satu penyumbang tertinggi kasus Covid-19 adalah dari klaster hajatan seperti ini. Jadi kami mohon pengertian dari semuanya untuk bisa menahan diri untuk tidak menyelenggarakan hajatan terbuka dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,\" ujar Harminal.

Usai menyampaikan arahannya, Harminal pun mempersilakan kepada tuan rumah hajat untuk membereskan kursi-kursi tamu dan kepada pemain musik dangdut untuk pulang. \"Silakan untuk tamu undangan yang datang untuk mengucapkan selamat kepada pengantin, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan. Terapkan 4M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan,\" tegas Harminal. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: