Demokrat Siap Awasi “Begal Politik” di Daerah

Demokrat Siap Awasi “Begal Politik” di Daerah

KUNINGAN–Sebagai bentuk kesetiaan terhadap kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), baru-baru ini telah dilaksanakan penandatanganan surat akta notaris pemilik suara sah dan menolak KLB, oleh Ketua DPD dan seluruh Ketua DPC Partai Demokrat se-Provinsi Jawa Barat.

Penandatanganan surat akta notaris tersebut dilaksanakan di Bandung. Termasuk ikut menandatangani surat akta notaris ini, dilakukan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan Drs H Toto Hartono. 

Toto menjelaskan, penandatanganan akta notaris tersebut sebagai bukti kuat kekompakan dan kepatuhan para Ketua DPC Partai Demokrat se-Jawa Barat terhadap Ketum AHY.

“Kami para Ketua DPC Partai Demokrat se Jawa Barat, bersama Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, telah menguatkan kepatuhan dan kesetiaan kami kepada Ketum AHY. Kami ini jelas-jelas sebagai pemilik suara sah berdasarkan konstitusi partai,” kata Toto kepada Radar Kuningan, Selasa (23/3).

Toto merasa bersyukur karena kegiatan tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya. Terlebih atas banyaknya simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketum AHY.

“Sebagaimana telah disampaikan Pak Sekjen, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal, yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami para pengurus DPC siap menyelamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah masing-masing. Ini untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita,” tutur Toto.

Sebagaimana pula yang telah disampaikan Teuku Riefky, Toto menjelaskan, kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281, yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.

“Di sana menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat di mana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari,” tegas Toto.

Toto menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke kantor Sekretariat DPC Partai Demokrat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

“Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku. Tapi untuk di Kabupaten Kuningan, dan di Jawa Barat, insya Allah tidak akan ada ‘begal politik’,” ucap Toto meyakinkan.

Lebih jauh Toto mengungkapkan, di dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan, bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek dengan merek terdaftar milik pihak lain, dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi di berbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” pungkasnya. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: