PTUN Kabulkan Seluruh Gugatan Nuzul

PTUN Kabulkan Seluruh Gugatan Nuzul

KUNINGAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya mengabulkan seluruh gugatan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE, dalam sidang putusan dengan Nomor Perkara 139/G/2020/PTUN.BDG.

Dalam sidang terakhir itu, seluruh pihak hadir di hadapan majelis hakim. Mereka yakni penggugat Nuzul Rachdy SE, tergugat 1 Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan dan tergugat 2 pimpinan DPRD.

Majelis Hakim yang diketuai Fadholy Hernanto SH MH, secara bergantian membacakan pokok-pokok perkara. Pada amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Bandung akhirnya mengabulkan seluruh gugatan Nuzul Rachdy terkait pemberhentiannya dari Ketua DPRD terkait kasus diksi “limbah”.

“Majelis Hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 seluruhnya,” kata Fadholy saat membacakan amar putusan.

Dalam pembacaan pokok perkara, majelis hakim menerima gugatan penggugat seluruhnya. Majelis juga menegaskan bahwa keputusan BK DPRD Kuningan tentang putusan pelanggaran kode etik penggugat, serta Keputusan DPRD Kuningan tentang Pembagian Tugas Pimpinan DPRD dan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kuningan, dinyatakan batal demi hukum, serta memerintahkan tergugat untuk mencabut seluruh keputusan tersebut.

“Kepada para tergugat, wajib merehabilitasi dan memulihkan kembali harkat dan martabat Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan,” tegas Fadholi memerintahkan para tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan kepada tergugat 1 dan 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp665 ribu.

Terhadap putusan tersebut, Majelis Hakim pun mempersilakan kepada para pihak yang tidak puas untuk melakukan upaya hukum dengan rentang waktu 14 hari ke depan.

Atas putusan itu, Kuasa Hukum Nuzul Rachdy, Indra Sudrajat SH, menyatakan pihaknya menerima seluruh putusan majelis hakim. Sedangkan kuasa hukum tergugat 1 dan 2, terhadap putusan itu menyampaikan akan pikir-pikir.

Sementara itu, Ketua DPRD Nuzul Rachdy menyampaikan rasa syukurnya karena seluruh gugatan dikabulkan majelis hakim. Hal itu sesuai dengan apa yang ia harapkan, bahwa keadilan memang akan lahir di PTUN tersebut.

“Selama ini saya di BK DPRD Kuningan tidak mendapat keadilan dalam proses persidangannya. Tapi alhamdulillah gugatan kami di PTUN dikabulkan seluruhnya, baik putusan BK, kemudian putusan pimpinan, putusan paripurna. Itu yang menjadi objek TUN yang kami gugat. Alhamdulillah semuanya dikabulkan,” kata Nuzul.

Selama ini, lanjut Nuzul, dia menjadi Ketua DPRD tidak merasa terganggu karena legal standingnya dari gubernur, dan kini dikuatkan oleh putusan PTUN. Sebagai negara demokrasi, semuanya harus taat kepada hukum, sehingga apa yang diputuskan oleh PTUN akan dilaksanakan, terutama oleh para tergugat yang telah mengadilinya.

“Karena kita menganut konsep negara hukum, maka proses hukum yang sudah dilakukan, harus dilaksanakan,” kata Nuzul.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Dede Ismail SIP MSi membenarkan terkait apa yang menjadi objek gugatan di PTUN, semuanya telah dikabulkan majelis hakim. Secara pribadi, Deis, sapaan akrabnya, mengatakan tidak akan mempermasalahkan terhadap semua putusan PTUN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: