Tilang Elektronik Terkendala Sarpras

Tilang Elektronik Terkendala Sarpras

KUNINGAN – Korps Lalu Lintas Polri telah memberlakukan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa wilayah termasuk Polda Jawa Barat. Tilang ETLE sendiri kini menjadi salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hanya saja, khusus di wilayah hukum Polres Kuningan kini masih tahap rencana dan belum diberlakukan. Sebab ada sarana dan prasarana (sarpras) penunjang yang belum memadai, sehingga menjadi kendala dalam pemberlakuan sistem tilang elektronik.

Seperti yang diungkapkan Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, jika sistem e-tilang di Kabupaten Kuningan saat ini baru tahap perencanaan. Pasalnya, sarana dan prasarana untuk melaksanakan e-tilang belum memadai.

“Hingga saat ini, kami masih membicarakannya dengan Forkopimda terutama dengan Pak Bupati,” kata Kapolres AKBP Doffie kepada awak media, kemarin (14/4).

Dia mengaku, apabila Polri mendorong setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat dipenuhi sarana kamera ETLE. Sebab selain dapat mendeteksi pelanggar lalu lintas, sekaligus bisa membantu penyidikan tindak pidana.

“Namun memang anggaran yang dibutuhkan cukup besar. Kami belum bisa memastikan kapan di Kuningan akan bisa diberlakukan,” ungkap Doffie.

Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Tahir Muhiddin. Ia menyebut, anggaran yang diperlukan untuk biaya pemasangan kamera ETLE dibutuhkan sekitar Rp1 miliar.

“Oleh sebab itu, penerapan e-tilang di Kuningan masih dalam tahap perencanaan. Kita masih koordinasi dengan pemda, soalnya anggaran yang dibutuhkan cukup besar,” ucapnya.

Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan cukup besar karena kamera yang dipergunakan untuk ETLE tidak sama seperti pada CCTV. Sebab tingkat akurasi dan ketajaman kamera yang terpasang untuk ETLE jauh lebih tinggi, ketimbang kamera CCTV seperti pada umumnya.

“Sebab bisa merekam jelas aktivitas pengendara dan plat nomor kendaraan mereka. Lalu dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara, misalnya menggunakan telepon genggam dan tidak memakai sabuk pengaman,” bebernya.

Kendati belum ada penerapan e-tilang, lanjutnya, bukan berarti para pengendara bebas melakukan pelanggaran lalu lintas. Petugas akan tetap melakukan tilang manual bagi setiap pelanggaran lalu lintas.

“Karena tilang manual masih kita berlakukan. Ketika ada pelanggaran apalagi yang kasat mata, maka tetap tilang akan diberlakukan,” tutupnya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: