Diksi ”Limbah” Membawa Berkah, Nuzul Rachdy Menang di PTUN

Diksi ”Limbah” Membawa Berkah, Nuzul Rachdy Menang di PTUN

KUNINGAN–Sekretaris DPC PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy SE selama hampir setengah tahun menjadi sorotan publik, akibat diksi “limbah” yang ia lontarkan saat diwawancarai sejumlah media di DPRD, 30 September 2020 lalu.

Saat itu, Nuzul memberikan tanggapan atas melonjaknya kasus Covid-19 di Kuningan, salah satunya dari kluster pesantren. Dalam wawancara itu, keluar diksi “limbah” yang dialamatkan kepada salah satu pesantren ternama di Kuningan, sehingga beberapa hari kemudian rekaman video wawancaranya viral.

Gejolak mulai muncul lantaran banyak pihak merasa tersinggung dan tidak terima dengan pernyataan Nuzul tersebut, sehingga menyebabkan adanya beberapa kali gelombang aksi demonstrasi. Nuzul pun dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, yang kemudian langsung memprosesnya dengan cepat.

Kesimpulan BK setelah menggelar beberapa kali persidangan, menjatuhkan sanksi sedang kepada Ketua DPRD Nuzul Rachdy, yang dianggap terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, dengan rekomendasi pemberhentian dari jabatan Ketua Dewan. Rekomendasi BK tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan sidang paripurna DPRD terkait pemberhentian Nuzul dari Ketua Dewan.

Merasa diperlakukan tidak adil, Nuzul pun melakukan perlawanan, dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hingga akhirnya dalam sidang putusan beberapa waktu lalu, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Nuzul, sehingga keputusan BK dan paripurna DPRD, secara otomatis batal, dan harus dicabut.

Pihak tergugat, dalam hal ini BK yang diketuai dr H Toto Taufikurohman Kosim, menyatakan semua harus menghargai dan menerima putusan PTUN. Menurut dr Toto, Putusan PTUN tersebut akan menentukan langkah ke depan kasus Ketua DPRD Nuzul Rachdy yang cukup menghebohkan.

“Semua Putusan PTUN, kita akan hargai dan hormati, apapun yang terjadi putusannya. Mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Kuningan juga bisa puas dengan putusan ini,” tegas dr Toto, sesaat sebelum sidang putusan digelar di PTUN Bandung.

Dengan telah keluarnya putusan hukum dari PTUN tersebut, Nuzul pun kembali melanjutkan kinerjanya sebagai Ketua DPRD Kuningan Periode 2019-2024. Untuk ke sekian kalinya, Nuzul menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kuningan, apabila dalam kasusnya selama ini mengganggu kenyamanan.

“Ke sekian kalinya, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kuningan, apabila dalam kasus saya selama ini mengganggu kenyamanan,” kata Nuzul.

Nuzul pun mengaku banyak pelajaran yang dapat diambil oleh banyak pihak dari kasusnya yang menghebohkan tersebut. Kepada semua pejabat publik, termasuk dirinya sebagai Ketua DPRD, ia mengingatkan agar berhati-hati dalam menyampaikan diksi di depan publik.

Kepada pengambil keputusan, seperti pimpinan dewan dan BK, ia juga mengingatkan agar berhati-hati dan cermat dalam mengambil keputusan, tanpa intervensi pihak manapun.

“Kepada masyarakat, dalam menyampaikan pendapat sah-sah saja, sepanjang tidak memaksakan kehendak. Dan ke semuanya harus menghormati proses hukum,” tutur Nuzul.

Terkait adanya anggota BK yang pernah berjanji akan mengundurkan diri, ia mengaku tidak mempersoalkan masalah tersebut. “Yang janji bukan saya, jangan ditanyakan kepada saya,” singkatnya.

Seperti diketahui, Nuzul Rachdy merupakan salah satu politisi senior PDIP Kuningan yang sudah 4 periode menjabat anggota dewan, bersama tiga rekannya, yakni Rana Suparman SSos dan Apang Sujaman SPd. Tak heran, jika Nuzul Rachdy merupakan politisi tangguh, sehingga persoalan berat tersebut ia hadapi dengan penuh kesabaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: