Mantan Sekdes Sindangjawa Ditahan, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana APBDes

Mantan Sekdes Sindangjawa Ditahan, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana APBDes

KUNINGAN-Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menahan mantan Sekretaris Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin berinisial JJ atas kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L Tedjo Sunarno SH MH melalui Kasi Intel Aryansa SH mengatakan, penahanan JJ dilakukan pada Selasa (7/12) sore sekitar pukul 14.00 WIB usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kuningan. JJ untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Mapolres Kuningan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

\"Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana APBDes Sindangjawa oleh terduga mantan Sekdes berinisial JJ ini atas dasar laporan dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan  melakukan upaya penyelidikan, pengumpulan data dan memeriksa saksi-saksi yang diperkuat hasil audit tim dari Inspektorat Kabupaten Kuningan menyatakan ada unsur kerugian negara, akhirnya tim penyidik menetapkan JJ sebagai tersangka sehingga sesuai aturan yang berlaku maka yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,\" ungkap Aryansa kepada awak media di ruang kerjanya, kemarin.

Aryansa menjelaskan, berdasarkan hasil audit tim Inspektorat Kabupaten Kuningan menyatakan adanya dugaan penyelewengan dana APBDes Sindangjawa tahun anggaran 2018-2019 oleh tersangka yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 190 juta lebih. Lebih lanjut Aryansa mengatakan, sebanyak 28 saksi ditambah tiga saksi ahli telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana APBDes Sindangjawa tersebut.

\"Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya berkas laporan keuangan desa. Kami masih mendalami penggunaan dana yang diduga diselewengkan tersangka untuk apa saja, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,\" ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, Aryansa mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: