Mobil Staf Ahli Bupati Kuningan Tiga Tahun Belum Bayar Pajak

Mobil Staf Ahli Bupati Kuningan Tiga Tahun Belum Bayar Pajak

mobil dinas staf ahli Bupati Kuningan tiga tahun belum bayar pajak-foto ale-radarkuningan.com

Radarkuningan, KUNINGAN - Mobil Dinas milik Pemkab Kuningan yang digunakan oleh staf ahli Bupati Kuningan dengan nopol nopol E 1249 Z, yang sekarang masih ditahan oleh mantan pejabat Kuningan H Amirudin ternyata sudah tiga tahun menunggak pajak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari aplikasi Sambara, mobil dinas Toyota rush nopol E 1249 Z tahun 2016 warna merah metalik.

Sudah tiga tahun menunggak pajak dengan total pajak kendaraan dan PNBP sebesar Rp.5.781.300.' terhitung mulai tanggal pajak 11/5/2019 dan tanggal STNK 11/05/2011.

Saat ini kondisi mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Kuningan, belum dikembalikan oleh H Amiruddin SSos MSi yang akan meninggalkan posisinya sebagai Staf Ahli Bupati mulai 1 Mei 2021.

BACA JUGA:Menko Airlangga Paparkan Capaian Keberhasilan Program Kartu Prakerja dalam Plenary Session CONFINTEA VII

Kendaraan roda empat yang belum dikembalikan itu, kendaraan dinas Stap Ahli Bupati Kuningan, dengan jenis Toyota Rush warna merah metalik nopol E 1249 Z Tahun 2016.

BACA JUGA:Sepeda Sehat Berhadiah Umrah

Kabid Aset BPKAD Kuningan Jon Raharja ketika dikonfirmasi terkait dengan mobil dinas mengatakan, mobil Toyota rush nopol E 1249 Z tersebut adalah kendaraan dinas yang dipakai oleh staf ahli Bupati Kuningan, secara pengelolaan tercatat di Sekretariat Daerah Kuningan (Setda).

“Kendaraan dinas tersebut milik staf ahli, pengelolaannya dibawah Setda Kuningan,” kata Jon.

Sekedar informasi, Belum dikembalikannya kendaraan dinas Stap Ahli Bupati Kuningan dengan jenis Toyota Rush warna merah metalik nopol E 1249 Z Tahun 2016, oleh Mantan pejabat Kuningan H Amiruddin SSos MSi yang meninggalkan posisinya sebagai Staf Ahli Bupati per tanggal 1 Mei 2021, akhirnya angkat bicara.

BACA JUGA:Cabai Jablay Tembus Rp120.000

“Mobil dinas saya simpan di gudang dan tidak saya pakai, bahkan tidak ada niat untuk memiliki mobil dinas tersebut, jika Pemda ingin ambil mobil saya persilahkan asal selesaikan terlebih dahulu permasahan hutangnya,” kata H Amiruddin SSos MSi kepada Radar Kuningan, kemarin.

Menurut Amirudin, alasan kenapa hingga satu tahun lebih mobil belum dikembalikan, karena sampai saat ini Pemda Kuningan belum mengembalikan uangnya, yang digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran Dinas sewaktu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan.

“Saya sudah dua kali meminta Pemda untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, bukan hanya mengembalikan uang saya, tapi juga menyelesaikan hutang-hutang DLH, karena dalam kondisi tutup lobang gali lobang seperti sekarang ini."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: