BKPSDM Kuningan Raih Empat Penghargaan Manajemen ASN Dari BKN

BKPSDM Kuningan Raih Empat Penghargaan Manajemen ASN Dari BKN

Sekretaris BKPSDM Kuningan Dodi Sudiana menerima penghargaan dari BKN-Dok. BKPSDM -

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berhasil meraih empat penghargaan, dalam Rapat Koordinasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanreg III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Kerja kawasan Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten. 

BACA JUGA:Bisik-bisik Keras

Penghargaan tersebut diantaranya, Nominasi ketaatan pertama, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria bernilai "sangat baik", kedua, Juara 1 Pemutakhiran Data ASN, ketiga, Juara 1 Pemanfaatan CAT BKN, keempat, Penghargaan Khusus piloting SI-ASN pelayanan kenaikan pangkat.

"Alhamdulillah keempat penganugerahan ini diperoleh dari Kanreg III Award Tahun 2022," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dodi Sudiana S,TTP, kemarin.

BACA JUGA:Gas Mahal, Pengusaha Kuliner Beralih ke Kompor Serbuk Kayu

Dikatakan Dodi, pihaknya berharap penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi para ASN untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Mari kita apresiasi bersama kepada seluruh tim pengelola kepegawaian, dan juga tidak lupa para ASN Kabupaten Kuningan yang ikut serta dalam meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada para ASN," ujarnya. 

BACA JUGA:Damkar Tangkap Dua Ekor Ular Masuk Perumahan

Selain itu, kata Dodi, untuk yang norma standar prosedur tahun kemarin dapat predikat baik dan sekarang sangat baik, tentu pihaknya akan terus berinovasi juga melakukan evaluasi untuk menambah pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Salah satu upaya yang dilakukan BKPSDM dalam manajemen kinerja ASN dengan meningkatkan indeks sistem merit ASN. Melalui sistem merit, penilaian kompetensi dan kinerja ASN akan menjadi lebih murni,” katanya.

BACA JUGA:Mas Bechi Dikenakan Pasal Berlapis dalam Kasus Pencabulan Santriwati

Pasalnya, penilaian akan diverifikasi kembali oleh pihak eksternal, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pengawas sistem merit ini.

"Di dalam UU ASN No. 5 tahun 2014, salah satunya disebutkan, manajemen ASN harus dilakukan berbasis sistem merit, untuk di Kuningan sendiri sedang proses penerapan secara bertahap, agar pelaksanaan merit system di kabupaten Kuningan jadi lebih baik lagi," terangnya.

BACA JUGA:Sedot Air Pakai Diesel, Anak Bapak Jatuh ke Dalam Sumur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: