Fakta Mencengangkan Kasus Mutilasi di Semarang, Pelaku Baru Bebas Bui, Potong Tubuh Korban jadi 11 Bagian
Pelaku mutilasi di Semarang-Wisnu Indra Kusuma-JPNN.com-
SEMARANG, RADAR KUNINGAN - Fakta mencengangkan seputar kasus mutilasi yang terjadi di SEMARANG, akhirnya terungkap.
Pelaku mutilasi di Semarang, diketahui pernah dipenjara karena memiliki hubungan asmara dengan korban.
Pelaku muitilasi di Semarang bernama Imam Sobari alias Minces (32) itu, dipenjara lantaran terbukti mencabuli korban hingga hamil.
Korban mutilasi di Semarang, Jawa Tengah ini adalah seorang wanita berinisial KH (24), sedangkan pelaku diketahui pernah menjalani hubungan asmara dengan korban.
Saat ini pelaku mutilasi di Semarang, Imam Sobari, diancam hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Pelaku dan korban merupakan warga satu kampung, mereka berasal dari Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Mengutip dari JPNN.com, pelaku dan korban pernah menjalin hubungan asmara pada tahun 2015 silam. Ketika itu, korban masih duduk di bangku SMP.
Ketika hubungan asmara itu berlangsung, korban dicabuli oleh pelaku hingga hamil.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku, kemudian melaporkan Imam Sobari ke polisi.
"Orang tua korban melaporkan ke Polres Tegal, pelaku dihukum 10 tahun penjara," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan pers di Mapolres Semarang.
Namun, baru menjalani enam tahun kurungan, pelaku dibebaskan dari hukuman pada tahun ini, tepatnya pada bulan puasa atau Maret 2022 lalu.
Keluarnya pelaku dari bui, dimanfaatkan untuk bertemu kembali dengan korban yang sudah mengadu nasib di sebuah pabrik tekstil di Kabupaten Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn