Temui Sekda Kuningan, Forum Tenaga Honorer Kesehatan Minta Kejelasan Status Kepegawaian
Forum tenaga honorer kesehatan menemui Sekda Kuningan, mereka minta kejelasan status kepegawaian.-Ale/Radar Kuningan-
KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Nakes (FKHN) Kabupaten KUNINGAN, menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten KUNINGAN.
Kedatangan para forum tenaga honorer kesehatan tersebut, membahas kejelasan status kepegawaian mereka.
Bersama Sekda Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, status tenaga honorer kesehatan itu dibahas di ruang kerja sekda, Rabu 5 Oktober 2022.
Ikut hadir dalam pembahasan tenaga honorer kesehatan itu, Sekretaris Dinas Kesehatan H Tedy Noviandi MSi dan Kabid Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan tersebut resmi diundangkan pada 31 Mei 2022, dalam aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.
Menurut Sekda Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak akan serta merta menghapuskan tenaga honorer, namun akan terus berusaha mempertahankan keberadaanya.
Untuk itu, Sekda Kuningan berharap, para honorer kesehatan agar sabar sambil menunggu kebijakan yang lebih lanjut.
"Apalagi, belum ada juklak dan juknisnya, hal ini berlaku untuk semua tenaga honorer," kata Sekda Kuningan.
Sekda Dian mengatakan, pihaknya juga terus berusaha untuk mengajukan kuota formasi kepegawaian yang dibutuhkan baik melalui ajuan P3K maupun CPNS.
Sementara untuk P3K berharap agar mendapatkan afirmasi bagi honorer yang dapat dilihat dari masa kerja, usia dan pengabdian lainnya.
“Selain itu, memprioritaskan tenaga honorer yang ada sekarang untuk menjadi P3K. Sebelumnya disampaikan terima kasih bagi tenaga Honorer Nakes dan Non Nakes atas pengbadiannya selama ini. Semoga akan membuahkan hasil,” ungkap Sekda Dian diampingi Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: