Pemuda asal Garawangi Diringkus, Dugaan Pelaku Begal Motor dan Pencabulan
Ilustrasi. Pemuda asal Garawangi ditangkap karena diduga pelaku begal motor dan pencabulan.-Dzulham Fadholi-Radar Cirebon
Atas perbuatan tersebut, Hafid mengatakan, pelaku AA dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima miliar rupiah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: