Mantap !!! Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Mantap !!! Polisi Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Pengedar obat farmasi tanpa izin berhasil ditamgkap berikut ratusan butir obat obatan. (Istimewa)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Tak ada ampun bagi para pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar. Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuningan sukses meringkus pengedar obat yang masuk dalam daftar G. Saat digeledah, dari pelaku ditemukan obat jenis Riclona , Atarax Alprazolam, Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl tanpa ijin edar. 
 
Pengedar yang berhasil diringkus polisi itu berinisial AF (31) warga Desa Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. AF ditangkap di rumahnya pada Sabtu (19 November 2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini berada di sel tahanan milik kepolisian. Dari tangan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
 
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang menjelaskan, kasus tersebut tetungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Pihaknya berterima kasih atas sigapnya warga memberikan informasi terkait kejadian penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.
 
"Awalnya, seorang saksi yang mengaku sebagai temannya AF berhasil diamankan saat sedang mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Cijoho. Saksi tersebut mengaku hanya disuruh AF mengambil barang dan tidak mengetahui isi dari paket tersebut. Atas petunjuk dari saksi, maka kami menuju rumah AF di Cigadung," jelas Dadang, Minggu 20 November 2022).
 
Saat ditanya penyidik, tersangka AF membenarkan jika barang itu adalah miliknya dan saksi hanya disuruh mengambil paket tanpa mengetahui isinya. Setelah diperiksa, dalam paket tersebut ditemukan 10 (sepuluh) butir Riclona , 10 (sepuluh) butir Atarax Alprazolam 1 mg , 100 (seratus) butir Tramadol HCI  dan 100 (seratus) butir Trihexyphenidyl.
 
Pelaku telah melanggar Pasal 62 Undangan-undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 197 Jo pasal 196 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tenang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: